-->

Mantap! Presiden Jokowi Putuskan Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa

12 Mei, 2016, 09.09 WIB Last Updated 2016-05-12T02:09:33Z
IST
JAKARTA – Presiden Joko Widodo alias Jokowi memutuskan pemberatan hukuman bagi penjahat seks, terutama terhadap anak-anak. Penjahat seks dapat dikebiri dan dipasangi mikrochip agar bisa dipantau.

Pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual ini diputuskan Jokowi dalam rapat terbatas yang dilaksanakan di Kantor Presiden, Rabu (11/5/2016).

“Kita ingin mempertajam, membahas pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak. Saya minta agar payung hukum ini bisa diproses secepat-cepatnya,” tegas Jokowi.

Hukuman kebiri bagi penjahat seks diamini Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani. Menurut Puan, payung hukum pemberatan bagi pelaku kejahatan seksual akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Dalam ratas tadi memutuskan berkaitan dengan perlindungan KSTA (kejahatan seksual terhadap anak), maka payung hukumnya akan mengeluarkan Perppu. Apa yang jadi Perppu adalah pemberatan hukuman berkaitan hukuman pokok maksimal 20 tahun,” ujar Puan Maharani.

Menurut Puan, dalam Perppu itu akan diatur hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa hukuman kebiri dan pemasangan mikrochip sebagai alat pemantau.

Putri Megawati Soekarnoputri ini menambahkan, identitas pelaku kejahatan seksual juga akan terus dipublikasikan, meskipun dia sudah menjalani hukuman pokok.

“Hukuman tambahan yang dilakukan kebiri dan diberikan chip agar bisa dideteksi dan publikasi identitas itu keputusan komitmen Presiden bahwa KSTA adalah kejahatan luar biasa,” tandas Puan.

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kebiri dilakukan secara kimia. Sedangkan pemasangan micro chip dilakukan sebelum pelaku kejahatan seksual terhadap anak keluar dari penjara setelah menjalani hukuman pokok.

“Itu diputuskan hakim melihat fakta. Kalau yang bersangkutan terbukti paedofil berulang dan kejahatannya ini dapat dilakukan terapi dikebiri,” tegas Yasonna yang juga ikut dalam rapat terbatas di Kantor Presiden.[pojoksatu]
Komentar

Tampilkan

Terkini