JAKARTA – Presiden Joko Widodo alias Jokowi memutuskan
pemberatan hukuman bagi penjahat seks, terutama terhadap anak-anak. Penjahat
seks dapat dikebiri dan dipasangi mikrochip agar bisa dipantau.
Pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual ini
diputuskan Jokowi dalam rapat terbatas yang dilaksanakan di Kantor Presiden,
Rabu (11/5/2016).
“Kita ingin mempertajam, membahas pencegahan dan
penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak. Saya minta agar payung hukum
ini bisa diproses secepat-cepatnya,” tegas Jokowi.
Hukuman kebiri bagi penjahat seks diamini Menteri
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani. Menurut Puan,
payung hukum pemberatan bagi pelaku kejahatan seksual akan diatur dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Dalam ratas tadi memutuskan berkaitan dengan
perlindungan KSTA (kejahatan seksual terhadap anak), maka payung hukumnya akan
mengeluarkan Perppu. Apa yang jadi Perppu adalah pemberatan hukuman berkaitan
hukuman pokok maksimal 20 tahun,” ujar Puan Maharani.
Menurut Puan, dalam Perppu itu akan diatur hukuman
tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa hukuman kebiri dan
pemasangan mikrochip sebagai alat pemantau.
Putri Megawati Soekarnoputri ini menambahkan, identitas
pelaku kejahatan seksual juga akan terus dipublikasikan, meskipun dia sudah
menjalani hukuman pokok.
“Hukuman tambahan yang dilakukan kebiri dan diberikan
chip agar bisa dideteksi dan publikasi identitas itu keputusan komitmen
Presiden bahwa KSTA adalah kejahatan luar biasa,” tandas Puan.
Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
mengatakan, kebiri dilakukan secara kimia. Sedangkan pemasangan micro chip
dilakukan sebelum pelaku kejahatan seksual terhadap anak keluar dari penjara
setelah menjalani hukuman pokok.
“Itu diputuskan hakim melihat fakta. Kalau yang
bersangkutan terbukti paedofil berulang dan kejahatannya ini dapat dilakukan
terapi dikebiri,” tegas Yasonna yang juga ikut dalam rapat terbatas di Kantor
Presiden.[pojoksatu]