LANGSA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesa akhirnya
memutuskan Kepala Cabang (Kacab) PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang
Kota Langsa, Zulkarnain Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
karena melakukan tindak pidana Perlindungan Konsumen', dan terhadap yang
bersangkutan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
Putusan
MA tersebut terkait kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh PT. SMS Finance Cabang Kota
Langsa, terhadap konsumen bernama Wilda Mukhlis, SHI.
Hal
ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Konsumen (LPK) Aneuk Nanggroe, Kota Langsa,
Danil Putra Arisandy, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (4/5/2016).
Danil
menjelaskan, putusan MA yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Kacab
PT. SMS Finance Cabang Kota Langsa merupakan prestasi besar dalam kasus
konsumen yang sukses diselesaikan secara hukum pidana.
Dan
ini menjadi kasus pertama di Indonesia menyangkut perkara konsumen yang
ditangkap dengan tuntutan pidana, tambahnya.
Putusan
MA RI dikeluarkan atas usulan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kota Langsa terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa Nomor: 151/Pid.B/2014/PN
Kota Langsa, tertanggal 16 Februari 2015, yang mengatakan Kacap PT. SMS Finance
Kota Langsa, Zulkarnain Abdullah bebas.
Kata
Danil, atas kasasi Kejari Kota Langsa tersebut, MA dalam putusannya mengabulkan
permohonan kasasi Penuntut Umum / Kejari Kota Langsa serta membatalkan putusan
Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa.
Sementara,
terkait barang bukti dalam perkara dikembalikan kepada konsumen, Wilda Mukhlis,
SHI. Namun tetap menjalankan kewajiban yakni melanjutkan sisa angsuran ke 21
hingga lunas pada angsuran ke 36, atau sekaligus melunasinya ke PT. SMS
Finance, sebut Dani lagi.
Dengan
turunnya putusan MA ini, maka atas nama LPK Aneuk Nanggroe Kota Langsa, Danil
memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak penegak hukum yang telah
menyidik kasus konsumen ini secara transparan dan akuntabel.
Semoga
Kasus PT. SMS Kota Langsa ini dapat dijadikan pelajaran, terutama bagi para
pelaku usaha agar tidak berbuat semena-mena yang dapat melanggar aturan
perlindungan konsumen. Juga bagi masyarakat sendiri selaku konsumen agar tahu
dan paham tentang hak dan kewajibannya. [zf]