-->

MA Vonis SMS Finance Langsa 6 Bulan Penjara

05 Mei, 2016, 03.05 WIB Last Updated 2016-05-04T20:05:44Z
LANGSA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesa akhirnya memutuskan Kepala Cabang (Kacab) PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Kota Langsa, Zulkarnain Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana Perlindungan Konsumen', dan terhadap yang bersangkutan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Putusan MA tersebut terkait kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh PT. SMS Finance Cabang Kota Langsa, terhadap konsumen bernama Wilda Mukhlis, SHI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Konsumen (LPK) Aneuk Nanggroe, Kota Langsa, Danil Putra Arisandy, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (4/5/2016).

Danil menjelaskan, putusan MA yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Kacab PT. SMS Finance Cabang Kota Langsa merupakan prestasi besar dalam kasus konsumen yang sukses diselesaikan secara hukum pidana.

Dan ini menjadi kasus pertama di Indonesia menyangkut perkara konsumen yang ditangkap dengan tuntutan pidana, tambahnya.

Putusan MA RI dikeluarkan atas usulan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa Nomor: 151/Pid.B/2014/PN Kota Langsa, tertanggal 16 Februari 2015, yang mengatakan Kacap PT. SMS Finance Kota Langsa, Zulkarnain Abdullah bebas.

Kata Danil, atas kasasi Kejari Kota Langsa tersebut, MA dalam putusannya mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum / Kejari Kota Langsa serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa.

Sementara, terkait barang bukti dalam perkara dikembalikan kepada konsumen, Wilda Mukhlis, SHI. Namun tetap menjalankan kewajiban yakni melanjutkan sisa angsuran ke 21 hingga lunas pada angsuran ke 36, atau sekaligus melunasinya ke PT. SMS Finance, sebut Dani lagi.

Dengan turunnya putusan MA ini, maka atas nama LPK Aneuk Nanggroe Kota Langsa, Danil memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak penegak hukum yang telah menyidik kasus konsumen ini secara transparan dan akuntabel.

Semoga Kasus PT. SMS Kota Langsa ini dapat dijadikan pelajaran, terutama bagi para pelaku usaha agar tidak berbuat semena-mena yang dapat melanggar aturan perlindungan konsumen. Juga bagi masyarakat sendiri selaku konsumen agar tahu dan paham tentang hak dan kewajibannya. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini