ACEH TAMIANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda mengecam
keras terhadap pengerjaan pagar dan landscape RSUD Aceh Tamiang. Pasalnya
pengerjaan pembangunan yang nilai kontraknya sebesar Rp.1.183.390.000, tersebut
bukan saja rerkesan ngaco, tapi pantas disebut gila!
Demikian
tegas Direktur LBH Iskandar Muda, H. A.
Muthallib IBR, SE.,SH.,Msi.,Mkn, kepada LintasAtjeh.com, Selasa (10/5/2016).
Menurut
H. A. Muthallib, diduga bahwa banyak sekali indikasi kejanggalan yang terjadi
pada saat pengerjaan pagar RSUD Aceh Tamiang. Selain pengecoran yang langsung
dilakukan di atas rumput, tampak juga ke anehan lainnya, yakni pengerjaan pagar
duluan dicor tiangnya baru dicor pondasi.
"Dengan
demikian, diduga kuat bahwa besi pondasi tidaklah tersambung secara utuh antara
tiang pagar yang satu dengan tiang pagar lainnya. Apakah rancangannya memang
begitu? Mungkin saja rancangan pagar RSUD Aceh Tamiang memakai konsep baru yang
lebih canggih," kata H. A. Muthallib sembari tertawa.
Lanjutnya,
pengerjaan pagar dan landscape di RSUD Aceh Tamiang yang bersumber dari
anggaran Otsus Kabupaten dengan
nomor kontrak: 130/PPK/SP-RSUD/APBK/(Otsus) 2015 tersebut terindikasi adanya
aksi kong-kalikong antara pihak rekanan, CV. Adilla Perdana dengan konsultan
pengawas CV. Lala Consultant. Bahkan diduga bahwa pihak Direktur RSUD Aceh
Tamiang pada saat itu turut terlibat.
"Tidak
ada kata yang pantas diucapkan selain meminta kepada pihak penegak hukum agar
membongkar secara tuntas segala indikasi kejahatan terkait pengerjaan pagar
RSUD Atam. Tangkap semua pihak yang terlibat. Ini efek jera yang harus
dilakukan, karena diduga kuat bahwa masih banyak sekali indikasi kejahatan
besar lainnya yang masih mengendap di rumah sakit kebanggaan masyarakat Bumi
Muda Sedia tersebut," pungkas. [zf]