IST |
Beberapa
hektare lahan bahkan sudah diubah menjadi perumahan oleh warga, tanpa izin dari
pemerintah.
"Banyak
sekali lahan persawahan yang sudah ditimbun, kemudian dibangun rumah, terutama
di wilayah Kecamatan Darul Kamal dan Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh
Besar, harusnya menjadi tanggungjawab pemerintah, untuk melarang warganya agar
tidak melakukan alih fungsi lahan," jelas Jauhari pengamat Darul Kamal, Jum'at
(6/5/2016).
Sebab
menurutnya, alih fungsi lahan tersebut akan memengaruhi hasil pertanian
khususnya beras yang selama ini menjadi program pemerintah untuk menjadi
swasembada, sehingga menurutnya, pemerintah harus mengambil tindakan tegas,
terhadap warga yang menyalahkan aturan.
"Mau
swasembada beras bagaimana kalau pemerintah membiarkan Masyarakat melakukan
alih fungsi lahan seenaknya, padahal lahan tersebut produktif, dan tidak
diganti dengan lahan yang lain, itu berarti mengurangi luas lahan pertanian
yang produktif," ujarnya.
Ia
berharap, agar pemerintah serius untuk menindaklanjuti hal tersebut, jangan
hanya membiarkan saja alih fungsi lahan tersebut terjadi. "Pemerintah Aceh
Besar harus tegas, kalau tidak boleh ya harus lakukan pelarangan," jelas
Jauhari.
Dijelaskannya
lagi, pemerintah selama ini hanya terlihat diam saja ketika terjadi alih fungsi
lahan oleh Masyarakat, tanpa melakukan tindakan apapun, padahal ulah warga
tersebut mengancam ketersediaan pagan masayarakat, khususnya Aceh Besar. [Dw]