ACEH TAMIANG – Satuan reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres)
Aceh Tamiang kembali berhasil menangkap satu orang tersangka kepemilikan narkoba
jenis sabu-sabu di Desa Tanjung Lipat, Kecamatan Bendahara, Rabu
(25/5/2016) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres
Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasatres Narkoba Ipda M. Nazir
SH, kepada LintasAtjeh.com mengatakan, tersangka adalah seorang mahasiswa,
Junaidi alias Jun bin Jamaluddin (22) warga Dusun Alue Lesung, Desa Bandar
Khalifah, Kecamatan Bendahara.
Tersangka
ditangkap karena memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu-sabu
kepada personil Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang yang menyamar sebagai
pembeli (under cover buy).
Pada
saat penangkapan, dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti (BB)
berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 (lima puluh) gram,
sedangkan satu tersangka lainnya, bernama Pilu (40) warga Desa Matang Seping,
Kecamatan Banda Mulia berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Tersangka
Pilu diduga mengalami luka tembak dan setelah para petugas melakukan penyisiran
di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) namun tersangka belum berhasil
ditemukan.
"Saat
ini tersangka Junaidi alias Jun bin Jamaluddin beserta barang bukti telah
dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang guna penyidikan lebih
lanjut," jelasnya. [zf]