-->

Lagi, Polres Aceh Tamiang Tangkap Pelaku Narkoba

26 Mei, 2016, 02.14 WIB Last Updated 2016-05-25T19:14:33Z
ACEH TAMIANG – Satuan reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tamiang kembali berhasil menangkap satu orang tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tanjung Lipat, Kecamatan Bendahara, Rabu (25/5/2016) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasatres Narkoba Ipda M. Nazir SH, kepada LintasAtjeh.com mengatakan, tersangka adalah seorang mahasiswa, Junaidi alias Jun bin Jamaluddin (22) warga Dusun Alue Lesung, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara.

Tersangka ditangkap karena memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada personil Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang yang menyamar sebagai pembeli (under cover buy).

Pada saat penangkapan, dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 (lima puluh) gram, sedangkan satu tersangka lainnya, bernama Pilu (40) warga Desa Matang Seping, Kecamatan Banda Mulia berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Tersangka Pilu diduga mengalami luka tembak dan setelah para petugas melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) namun tersangka belum berhasil ditemukan.

"Saat ini tersangka Junaidi alias Jun bin Jamaluddin beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini