-->

KPK Periksa Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Terkait Kasus Dermaga Sabang

11 Mei, 2016, 11.22 WIB Last Updated 2016-05-11T04:22:58Z
IST
JAKARTA - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, terkait kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang. Irwandi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ruslan Abdul Gani selaku Bupati Bener Meriah.

"Penyidik KPK memanggil Irwandi Yusuf sebagai saksi untuk tersangka RAG," ucap Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Rabu (11/5/2016).

Ruslan Abdul Gani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Agustus 2015. Ruslan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sebelum menjadi bupati.

Kasus ini adalah pengembangan dari proses penyidikan sebelumnya. Diduga, akibat praktik mark up anggaran dan penunjukan langsung dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang ini, negara dirugikan sebesar Rp 116 miliar. Atas perbuatannya, Ruslan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Kasus korupsi ini bermula dari 2004 saat Heru, petinggi PT Nindya Karya mendapat informasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Banda Aceh yang dilakukan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Belakangan, Nindya Karya melakukan kerjasama operasional (joint operation) dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati.

Terkait kerjasama operasional tersebut, dibentuk board of management (BOM), dimana Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO. Menurut hakim, proses pengadaan barang dan jasa pembangunan Dermaga Sabang dari tahun 2004, 2006-2011 dilaksanakan tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proses penunjukan Nindya Sejati JO sebagai pelaksana proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2004 dilaksananakan hanya formalitas seolah-olah dilakukan secara pelelangan umum padahal para peserta lelang lainnya hanyalah sebagai pendamping yang disediakan Nindya Sejati JO.

Pelelangan diatur oleh pejabat pembuat komitmen dan pihak Nindya Sejati JO. Proses pelelangan yang menyimpang ini terus berlanjut pada proyek tahun 2006-2011.

Pada saat proses pengadaan, Heru dan sejumlah orang menggunakan harga perkiraan sendiri yang sudah digelembungkan (mark up) harganya untuk dijadikan dasar pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati JO. Tak hanya itu saja, Heru juga mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan utama kepada CV SAA Inti Karya Teknik untuk tahun 2006 dan untuk tahun 2007-2011 kepada PT Budi Perkasa Alam tanpa persetujuan. [Detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini