LHOKSUKON - Masyarakat di Kabupaten Aceh Utara diimbau agar lebih
hati-hati dalam membuat sumur bor. Karena khusus untuk wilayah kabupaten ini,
membuat sumur bor sebaiknya kedalaman pengeboran tidak lebih dari 90 meter.
Hal
tersebut disampaikan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Aceh Utara,
Nuraina, SKM, M.Si kepada wartawan, Kamis 05 Mei 2016. Pernyataan KLH ini
disampaikan menyangkut adanya beberapa sumur bor di Aceh Utara yang
menghasilkan semburan lumpur berbau gas mentah.
"Sebaiknya
jangan di bor sampai 90 meter walaupun dalam peraturan boleh sampai 100 meter.
Karena wilayah Aceh Utara ini memiliki perbedaan geografis yang juga
mempengaruhi tingkat kedalaman mata air. Kita juga mengkhawatirkan bisa
memunculkan gas-gas beracun yang berbahaya ke permukaan bumi," kata
Nuraina.
Menurutnya,
di Aceh Utara hanya ada beberapa titik yang bisa membuat sumur bor dengan
kedalaman mencapai 100 meter. Seperti di daerah perbukitan, misalnya daerah
Langkahan, Cot Girek, Seureukey dan Simpang Keuramat. Karena daerah tersebut
memiliki ketinggian dibanding daerah lain dalam kabupaten Aceh Utara.
"Karena
kalau diukur dari atas bukit ke kaki bukit saja sudah 30. Jadi wajar kalau di
bor dengan kedalaman sampai 90 meter. Tetapi kalau di bor dari kaki bukit
dengan kedalaman 90 meter itu sudah dapat gas. Karena memang Aceh Utara ini
kalau kedalaman lebih dari ukuran itu sudah masuk titik gas," ujarnya
lagi.
Ia
mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Utara agar membuat sumur bor tidak
lebih dari kedalaman mencapai 90 meter. Karena pihaknya sangat mengkhawatirkan
munculnya gas beracun seperti misalnya di Blang Aman dan Tanah Pasir. [Jamal]