ACEH
TIMUR - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (9/5/2016) kemarin,
Ketua Koperasi Rahmatan Lil Alamin yang sekaligus pemodal kegiatan illegal
logging di kawasan hutan produksi, Desa Ranto Panjang, Kecamatan Simpang
Jernih, Nazir (34), warga Manyak Payed, Aceh Tamiang mulai ditahan di sel
Polres Aceh Timur, Kamis (12/5/2016).
Kapolres
Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Budi
Nasuha Waruwu mengatakan, setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan, penyidik
memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Kasat
menjelaskan, karena sudah terpenuhi
unsur pidananya maka tersangka Nazir harus ditahan guna kepentingan untuk
mempermudah penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
"Surat
penahanan tersangka Nazir juga sudah ditandatangani," ujarnya. [zf]