-->

Ketua Koperasi Rahmatan Lil Alamin Masuk Sel

12 Mei, 2016, 23.28 WIB Last Updated 2016-05-12T16:28:04Z
ACEH TIMUR - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (9/5/2016) kemarin, Ketua Koperasi Rahmatan Lil Alamin yang sekaligus pemodal kegiatan illegal logging di kawasan hutan produksi, Desa Ranto Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Nazir (34), warga Manyak Payed, Aceh Tamiang mulai ditahan di sel Polres Aceh Timur, Kamis (12/5/2016).


Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Kasat menjelaskan, karena  sudah terpenuhi unsur pidananya maka tersangka Nazir harus ditahan guna kepentingan untuk mempermudah penyidik dalam melakukan pemeriksaan. 


"Surat penahanan tersangka Nazir juga sudah ditandatangani," ujarnya. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini