-->

Ketua Koperasi Rahmatan Lil Alamin Ditingkatkan Statusnya jadi Tersangka

10 Mei, 2016, 00.34 WIB Last Updated 2016-05-09T17:38:41Z
ACEH TIMUR - Satuan Reserse Kriminal Pores Aceh Timur mengadakan gelar perkara terkait kasus tindak pidana illegal logging yang berhasil dilakukan tangkap tangan pada Jum’at (20/04) lalu dari hutan yang terletak di Dusun Buntol Janeng, Desa Rantau Panjang, Senin (9/5/2016) pagi.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha SH, kepada LintasAtjeh.com, menyampaikan, acara gelar perkara terkait kasus tindak pidana illegal logging tersebut langsung dipimpin oleh dirinya dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Aceh Timur Iskandar SH,  Kabid Bina Produksi Kehutanan Aswendi, Ahli Kehutanan Said Abdullah, Ahli Ukur dan Pemetaan Basuki Rahmad, Kasi Agus Irfan, Kabid Koperasi Ridhwan dan Geuchik Desa Ranto Panjang, Kecamatan Simpang Jernih.

Kasat reskrim menjelaskan, gelar perkara yang dilaksanakan di Aula Wira Satya Polres Aceh Timur hari ini menitikberatkan  pembahasan terhadap status Ketua Koperasi Rahmatan Lil Alamin,Nazir (34), warga Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, yang semulanya berstatus sebagai saksi, telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Lanjutnya, dari keterangan 8 tersangka yang sudah diperiksa dan dikuatkan juga dengan berbagai alat bukti yang ada maka penyidik Satuan Reserse Kriminal Pores Aceh Timur memiliki dasar. untuk menetapkan Nazir menjadi tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik merasa yakin bahwa alat bukti terkait keterlibatan Ketua Koperasi Rahmatan Lil Alamin, Nazir menjadi tersangka. Selama ini kami bekerja ekstra hati-hati untuk menetapkan status tersangka, mulai dari pihak pekerja sampai dengan ke pemodal (cukong) dan juga Ketua Koperasi," tegas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu SH. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini