ACEH TIMUR - Satuan Reserse Kriminal Pores Aceh Timur mengadakan
gelar perkara terkait kasus tindak pidana illegal logging yang berhasil
dilakukan tangkap tangan pada Jum’at (20/04) lalu dari
hutan yang terletak di Dusun Buntol Janeng, Desa Rantau Panjang, Senin (9/5/2016)
pagi.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Budi
Nasuha SH, kepada LintasAtjeh.com, menyampaikan, acara gelar perkara terkait
kasus tindak pidana illegal logging tersebut langsung dipimpin oleh dirinya dan
dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Aceh
Timur Iskandar SH, Kabid Bina Produksi
Kehutanan Aswendi, Ahli Kehutanan Said Abdullah, Ahli Ukur dan Pemetaan Basuki
Rahmad, Kasi Agus Irfan, Kabid Koperasi Ridhwan dan Geuchik Desa Ranto Panjang,
Kecamatan Simpang Jernih.
Kasat
reskrim menjelaskan, gelar perkara yang dilaksanakan di Aula Wira Satya Polres
Aceh Timur hari ini menitikberatkan
pembahasan terhadap status Ketua Koperasi Rahmatan Lil Alamin,Nazir
(34), warga Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, yang semulanya berstatus
sebagai saksi, telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Lanjutnya,
dari keterangan 8 tersangka yang sudah diperiksa dan dikuatkan juga dengan
berbagai alat bukti yang ada maka penyidik Satuan Reserse Kriminal Pores Aceh
Timur memiliki dasar. untuk menetapkan Nazir menjadi tersangka.
"Dari
hasil gelar perkara, penyidik merasa yakin bahwa alat bukti terkait
keterlibatan Ketua Koperasi Rahmatan Lil Alamin, Nazir menjadi tersangka.
Selama ini kami bekerja ekstra hati-hati untuk menetapkan status tersangka,
mulai dari pihak pekerja sampai dengan ke pemodal (cukong) dan juga Ketua
Koperasi," tegas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu
SH. [zf]