ACEH TIMUR - Satreskrim Narkoba Polres Aceh Timur berhasil membekuk
dua warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Idi atas dugaan sebagai pelaku
penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (11/05), sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani
Ilyas, kepada LintasAtjeh.com mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula
dari informasi Kepala Rutan Cabang Idi, Yusnaidi yang mengatakan bahwa dalam 1
(satu) minggu belakangan ini dirinya mencurigai terhadap salah satu pembesuk
warga binaannya.
Berbekal
informasi tersebut, anggota satreskrim narkoba melakukan penyelidikan sehingga
dapat mengamankan Bustamam (38) dan Nazir Bin Abdul Hamid (25). Keduanya
merupakan warga binaan Rutan Cabang Idi dalam kasus yang sama dan dari tangan
mereka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,10
gram.
Berdasarkan
pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut mereka peroleh setelah
mendapatkan kiriman dari BDM (26), warga Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara,
saat besuk mereka berdua.
"Saat
ini kedua tersangka dan berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres untuk
proses hukum kembali, sedangkan BDM kami tetapkan sebagai daftar pencarian
orang (DPO). Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Cabang Rutan Idi.
Dengan kerjasama yang baik ini, kami optimis bisa menekan sekaligus mengungkap
jaringan narkoba di dalam rutan," terangnya. [zf]