-->

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Warga Binaan Rutan Idi Dibekuk Polisi

12 Mei, 2016, 09.53 WIB Last Updated 2016-05-12T02:53:31Z
ACEH TIMUR - Satreskrim Narkoba Polres Aceh Timur berhasil membekuk dua warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Idi atas dugaan sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (11/05), sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, kepada LintasAtjeh.com mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi Kepala Rutan Cabang Idi, Yusnaidi yang mengatakan bahwa dalam 1 (satu) minggu belakangan ini dirinya mencurigai terhadap salah satu pembesuk warga binaannya.

Berbekal informasi tersebut, anggota satreskrim narkoba melakukan penyelidikan sehingga dapat mengamankan Bustamam (38) dan Nazir Bin Abdul Hamid (25). Keduanya merupakan warga binaan Rutan Cabang Idi dalam kasus yang sama dan dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,10 gram. 

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut mereka peroleh setelah mendapatkan kiriman dari BDM (26), warga Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, saat besuk mereka berdua.

"Saat ini kedua tersangka dan berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres untuk proses hukum kembali, sedangkan BDM kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Cabang Rutan Idi. Dengan kerjasama yang baik ini, kami optimis bisa menekan sekaligus mengungkap jaringan narkoba di dalam rutan," terangnya. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini