ACEH TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, kembali
mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika
golongan satu jenis sabu-sabu, Rabu (4/5/2016) siang.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani
Ilyas, kepada lintasAtjeh.com mengatakan, tersangka yang berhasil berinisial
ARD (24) dan RZL (45). Keduanya berprofesi sebagai petani, warga Desa Tualang,
Kecamatan Peureulak, dan ditangkap dalam sebuah gubuk di pinggir sawah yang
terletak tidak jauh dari tempat tinggal mereka.
Penangkapan
kedua tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat setempat yang
mengatakan bahwa keduanya sudah lama diketahui sebagai pelaku pengedar narkoba
di wilayah tersebut dan saat itu sedang menunggu pelanggan.
Berbekal
laporan tersebut, petugas dari Satuan
Reserse Narkoba Polres Aceh Timur segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya
bisa menangkap kedua tersangka berikut barang bukti (BB) berupa, sabu-sabu
seberat 0,58 gram, 1 unit Handphone merk Evercross dan 1 unit sepeda motor
Honda Astrea Grand dengan Nomor Polisi (Nopol) BL 3419 AN, yang saat itu
digunakan oleh kedua tersangka.
Berdasarkan
pengakuan keduanya, sebelumnya sabu-sabu seberat 1 gram tersebut dibeli dari
MLY (25) warga Kecamatan Peureulak dengan harga satu juta rupiah, namun yang
0,4 gram telah laku mereka jual.
Saat
ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres guna
kepentingan penyidikan sekaligus pengembangan lebih lanjut, sedangkan MLY sudah
dimasukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO). [zf]