-->

Jual Sabu, Dua Petani Diringkus Polisi

05 Mei, 2016, 07.43 WIB Last Updated 2016-05-05T00:44:07Z
ACEH TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, kembali mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, Rabu (4/5/2016) siang.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, kepada lintasAtjeh.com mengatakan, tersangka yang berhasil berinisial ARD (24) dan RZL (45). Keduanya berprofesi sebagai petani, warga Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, dan ditangkap dalam sebuah gubuk di pinggir sawah yang terletak tidak jauh dari tempat tinggal mereka.

Penangkapan kedua tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat setempat yang mengatakan bahwa keduanya sudah lama diketahui sebagai pelaku pengedar narkoba di wilayah tersebut dan saat itu sedang menunggu pelanggan.

Berbekal laporan tersebut, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap kedua tersangka berikut barang bukti (BB) berupa, sabu-sabu seberat 0,58 gram, 1 unit Handphone merk Evercross dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand dengan Nomor Polisi (Nopol) BL 3419 AN, yang saat itu digunakan oleh kedua tersangka.

Berdasarkan pengakuan keduanya, sebelumnya sabu-sabu seberat 1 gram tersebut dibeli dari MLY (25) warga Kecamatan Peureulak dengan harga satu juta rupiah, namun yang 0,4 gram telah laku mereka jual.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres guna kepentingan penyidikan sekaligus pengembangan lebih lanjut, sedangkan MLY sudah dimasukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO). [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini