-->

Jokowi Putuskan Nasib Perppu Kebiri Hari Kamis

11 Mei, 2016, 09.35 WIB Last Updated 2016-05-11T02:35:48Z
IST
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menaruh perhatian serius terhadap masalah kekerasan seksual, terutama setelah mencuat kasus pemerkosaan disertai pembunuhan gadis 14 tahun di Bengkulu. Jokowi ingin hukuman bagi pelaku diperberat.

Opsi yang bisa ditempuh Presiden untuk memperberat hukuman itu ada dua, bisa melalui revisi UU tentang Perlindungan Anak atau dengan menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU).

"Presiden telah sampaikan secara gamblang tentang kekerasan seksual anak. Maka pada Kamis kita akan segera putuskan," ucap Seskab Pramono Anung di Istana, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Pram menjelaskan, koordinasi tingat menteri untuk menindaklanjuti masalah kejahatan seksual ini sudah selesai, tinggal menentukan payung hukumnya atas dua opsi tadi..

Jika revisi UU yang ditempuh, maka akan memakan waktu lebih lama karena perlu mengikuti proses legislasi yang berlaku di DPR, namun jika ingin cepat maka Presiden tinggal menerbitkan Perppu.

"Karena ini sifatnya darurat, Bapak Presiden menyetujui pada kamis. Mudah-mudahan kita segera tindaklanjut dalam bentuk Perppu," ucap Pram.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut kejahatan seksual terhadap anak yang belakangan marak adalah kejahatan yang luar biasa. Maka penangannya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa.

"Sudah saya sampaikan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN bahwa ini harus ditindaklanjuti dengan ketegasan, namun tetap sesuai aturan," ucap Jokowi.

"Perppunya baru diproses, Undang-undangnya nanti kita akan revisi, tapi yang paling penting tadi bahwa penangananya harus dengan cara-cara yang luar biasa," imbuh Jokowi. [Detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini