IST |
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menaruh perhatian serius terhadap
masalah kekerasan seksual, terutama setelah mencuat kasus pemerkosaan disertai
pembunuhan gadis 14 tahun di Bengkulu. Jokowi ingin hukuman bagi pelaku
diperberat.
Opsi yang bisa ditempuh Presiden untuk memperberat hukuman
itu ada dua, bisa melalui revisi UU tentang Perlindungan Anak atau dengan
menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU).
"Presiden telah sampaikan secara gamblang tentang
kekerasan seksual anak. Maka pada Kamis kita akan segera putuskan," ucap
Seskab Pramono Anung di Istana, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Pram menjelaskan, koordinasi tingat menteri untuk menindaklanjuti
masalah kejahatan seksual ini sudah selesai, tinggal menentukan payung hukumnya
atas dua opsi tadi..
Jika revisi UU yang ditempuh, maka akan memakan waktu lebih
lama karena perlu mengikuti proses legislasi yang berlaku di DPR, namun jika ingin
cepat maka Presiden tinggal menerbitkan Perppu.
"Karena ini sifatnya darurat, Bapak Presiden menyetujui
pada kamis. Mudah-mudahan kita segera tindaklanjut dalam bentuk Perppu,"
ucap Pram.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut kejahatan seksual
terhadap anak yang belakangan marak adalah kejahatan yang luar biasa. Maka
penangannya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa.
"Sudah saya sampaikan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN
bahwa ini harus ditindaklanjuti dengan ketegasan, namun tetap sesuai aturan,"
ucap Jokowi.
"Perppunya baru diproses, Undang-undangnya nanti kita
akan revisi, tapi yang paling penting tadi bahwa penangananya harus dengan
cara-cara yang luar biasa," imbuh Jokowi. [Detik]