-->

Jhon Gobay : Dewan Adat Paniai Akan Beri Surat Rekomendasi Balon Anggota DPRP

11 Mei, 2016, 01.01 WIB Last Updated 2016-05-11T02:02:10Z
PANIAI –Dewan Adat Paniai selaku Organisasi Adat bagi para Kepala Suku di Paniai yang sudah terdaftar di Kesbangpol Kab. Paniai, memberikan kesempatan kepada seluruh bakal calon anggota DPRP yang akan mendaftarkan dirinya ke Panitia Seleksi Penerimaan Keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Adat Paniai, Jhon NR Gobai, saat ditemui di sela-sela rapat musyawarah Dewan Adat Paniai di Balai Kampung Enagotadi Distrik Paniai Timur Kab. Paniai, Senin (9/5/2016).

“Sesuai dengan Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 tentang keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan, disebutkan salah satu persyaratan bagi para Bakal Calon yang akan mendaftarkan dirinya ke Panitia Seleksi adalah melampirkan rekomendasi Kepala Suku atau Lembaga Adat,” ujar Jhon Gobai.

Dewan Adat Paniai sebagai organisasi para Kepala Suku di Kab. Paniai, sebelumnya juga telah memberikan rekomendasi kepada para calon MRP periode 2010-2015. Hal ini dilaksanakan sebagai hasil keputusan Konferensi Masyarakat Adat Paniai tahun 2006 dan Musyawarah Adat Paniai tahun 2009 yang bersamaan dengan pelaksanaan pemilihan MRP periode 2005-2010.

Sesuai dengan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Tim Dewan Adat Paniai untuk memperoleh rekomendasi Kepala Suku dijelaskan bahwa Dewan Adat Paniai adalah milik bersama masyarakat Adat Paniai bukan pribadi dan kelompok. Sehingga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berminat mencalonkan dirinya sebagai bakal calon anggota DPRP. Yang ingin memperoleh rekomendasi Kepala Suku agar mendaftarkan dirinya ke Sekretariat Tim di Balai Kampung Enagotadi mulai tanggal 28 April sampai dengan 9 Mei 2016.

“Pemberian surat rekomendasi Kepala Suku melalui Dewan Adat Paniai dilakukan secara terbuka oleh Tim dan bersifat obyektif melalui mekanisme yang sudah ditentukan dalam Musyawarah Dewan Adat. Tim akan melakukan semacam wawancara kepada para bakal calon mengenai visi misi yang akan disampaikan, setelah itu baru Tim akan mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada bakal calon dan itu sifatnya obyektif,” pungkas Jhon Gobai.

Sementara itu jadwal tahapan seleksi bakal calon anggota DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019, sesuai dengan Keputusan Panitia Seksi Provinsi Papua Nomor 19/Pansel-Prov/IV/2016, penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPRP dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai 11 Mei 2016 di sekretariat Panitia Seleksi Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Papua.[B4YU]
Komentar

Tampilkan

Terkini