PANIAI
–Dewan Adat Paniai selaku Organisasi Adat bagi para Kepala Suku di Paniai yang
sudah terdaftar di Kesbangpol Kab. Paniai, memberikan kesempatan kepada seluruh
bakal calon anggota DPRP yang akan mendaftarkan dirinya ke Panitia Seleksi
Penerimaan Keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019.
Hal
tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Adat Paniai, Jhon NR Gobai, saat ditemui
di sela-sela rapat musyawarah Dewan Adat Paniai di Balai Kampung Enagotadi
Distrik Paniai Timur Kab. Paniai, Senin (9/5/2016).
“Sesuai
dengan Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 tentang keanggotaan DPRP melalui mekanisme
pengangkatan, disebutkan salah satu persyaratan bagi para Bakal Calon yang akan
mendaftarkan dirinya ke Panitia Seleksi adalah melampirkan rekomendasi Kepala
Suku atau Lembaga Adat,” ujar Jhon Gobai.
Dewan Adat
Paniai sebagai organisasi para Kepala Suku di Kab. Paniai, sebelumnya juga
telah memberikan rekomendasi kepada para calon MRP periode 2010-2015. Hal ini
dilaksanakan sebagai hasil keputusan Konferensi Masyarakat Adat Paniai tahun
2006 dan Musyawarah Adat Paniai tahun 2009 yang bersamaan dengan pelaksanaan
pemilihan MRP periode 2005-2010.
Sesuai
dengan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Tim Dewan Adat Paniai untuk
memperoleh rekomendasi Kepala Suku dijelaskan bahwa Dewan Adat Paniai adalah
milik bersama masyarakat Adat Paniai bukan pribadi dan kelompok. Sehingga
memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berminat mencalonkan dirinya sebagai
bakal calon anggota DPRP. Yang ingin memperoleh rekomendasi Kepala Suku agar
mendaftarkan dirinya ke Sekretariat Tim di Balai Kampung Enagotadi mulai
tanggal 28 April sampai dengan 9 Mei 2016.
“Pemberian
surat rekomendasi Kepala Suku melalui Dewan Adat Paniai dilakukan secara
terbuka oleh Tim dan bersifat obyektif melalui mekanisme yang sudah ditentukan
dalam Musyawarah Dewan Adat. Tim akan melakukan semacam wawancara kepada para
bakal calon mengenai visi misi yang akan disampaikan, setelah itu baru Tim akan
mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada bakal calon dan itu sifatnya obyektif,”
pungkas Jhon Gobai.
Sementara
itu jadwal tahapan seleksi bakal calon anggota DPRP yang ditetapkan melalui
mekanisme pengangkatan periode 2014-2019, sesuai dengan Keputusan Panitia Seksi
Provinsi Papua Nomor 19/Pansel-Prov/IV/2016, penerimaan pendaftaran bakal calon
anggota DPRP dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai 11 Mei 2016 di sekretariat
Panitia Seleksi Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Papua.[B4YU]