IST |
JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko memastikan
draf peraturan pengganti undang-undang hukuman kebiri sudah final. Menurut dia,
dalam draf tersebut diatur cara penyuntikan zat kimia.
Menurut
Sujatmiko, pelaku akan disuntik zat kimia setelah menjalani hukuman pokok yang
diputus hakim. Contohnya, bila pelaku sudah menjalani hukuman 15 tahun,
suntikan kebiri baru akan dilakukan setelah pelaku dinyatakan bebas.
Selain
itu, begitu keluar penjara, para pelaku akan ditanamkan cip sebagai bentuk
pengawasan negara. Ada dua opsi penanaman cip itu: di dalam kulit atau
menggunakan gelang. Yang sudah pasti, perpu kebiri akan memastikan identitas
pelaku dipublikasikan.
Menurut
Sujatmiko, memang ada dua target hukuman berat dalam draf perpu ini: memberi
efek jera kepada pelaku dan mengancam warga negara yang berniat kejahatan
serupa. “Yang pasti, kami ingin beri efek yang luar
biasa," ucapnya.
Secara
terpisah, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan zat kimia
yang digunakan untuk hukuman kebiri itu adalah obat antitestosteron. "Bisa
berupa medroxyprogesterone, cyproterone acetate, atau leuprolide acetate,"
ujarnya.
Pribudiarta
menuturkan obat itu diberikan kepada pelaku setelah dilakukan pemeriksaan
klinis dan kadar hormon testosteron lebih dari 1.000 nanogram. "Jadi tidak
diberikan begitu saja, harus ada pemeriksaan klinis," ucapnya.
Sujatmiko
menambahkan, saat ini draf final perpu kebiri sudah ada di Kementerian
Sekretariat Negara. "Sekarang Mensesneg sedang mengumpulkan paraf menteri
terkait sebagai persetujuan semua pihak itu sebelum diberikan kepada
Presiden," katanya. Setelah Presiden Joko Widodo memutuskan hukuman
kebiri menjadi salah satu hukuman tambahan pada Rabu, 11 Mei lalu, pihaknya
langsung mengadakan rapat maraton.
Pada
Kamis, 12 Mei 2016, ia langsung mengundang para dirjen kementerian terkait
untuk melakukan pembahasan draf itu. Dua hari kemudian, staf lembaga itu pun
kembali dikumpulkan untuk pembahasan lanjutan. "Akhirnya, Sabtu siang
lalu, draf dari kami (Kemenko PMK) sudah selesai dan langsung diberikan kepada
Menteri Hukum dan HAM sebelum diberikan kepada Mensesneg," ucapnya.
Gerak
cepat pembahasan aturan itu memang diinstruksikan Jokowi. Sujatmiko menuturkan
kemungkinan draf itu akan dicermati Jokowi sepulangnya dari luar negeri.
"Kemungkinan Sabtu, sepulang dari luar negeri, draf itu sudah diteken
Jokowi," ujarnya. [Tempo]