MEDAN –
Ratusan massa Buruh Sumatera Utara yang tergabung dalam Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Federation Of Indonesia Metal Worker’s
Union (FIMWU) menggelar aksi damai buruh atau yang dikenal dengan sebutan “MAY
DAY”, berpusat di Tugu Sinar Indonesia Baru (SIB) Kota Medan, Minggu (1/5/2016).
Dalam aksinya, massa
membawa berbagai atribut dan bendera serikat buruh termasuk spanduk dan
poster-poster tuntutan buruh kepada pemerintah. Massa juga menyampaikan
berbagai orasi yang disampaikan oleh para aktivis buruh serta meneriakkan
yel-yel perjuangan kaum buruh yang selama ini merasa tertindas oleh berbagai
aturan dan kebijakan dari pemerintah.
Ketua Dewan Pimpinan
Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera
Utara, Willy Agus Utomo mengatakan Hari Buruh sedunia atau populer dengan
sebutan “MAY DAY” adalah hari raya bagi kaum Buruh se-dunia. May Day adalah hari
sejarah kemenangan perjuangan kaum buruh atas pengurangan jam kerja dari 12 jam
bahkan 16 jam kerja setiap hari, dengan pameo “bekerja keras mulai dari matahari terbit sampai dengan matahari
tenggelam” menjadi slogan “8 jam kerja 8 jam rekreasi 8 jam istirahat”.
Perjuangan jam kerja ini dilakukan dengan melancarkan pemogokan-pemogokan umum dengan
melibatkan puluhan ribu buruh puncaknya terjadi pada tahun 1886 di Chicago
Amerika Serikat. Gerakan kaum buruh untuk menuntut pengurangan jam kerja ini
meluas dimanapun buruh menderita eksploitasi dari sistem kapitalisme khususnya
di negara-negara industri yang ada di belahan dunia.
Saat ini negeri kita
Indonesia yang kaya, masih mengalami eksploitasi yang massif dari sistem
kapitalisme tersebut. Tidak hanya mengeksploitasi kekayaan bumi Indonesia,
tetapi juga mengeksploitasi manusia Indonesia khususnya kaum buruh. Kini di
negeri Indonesia, kita hidup pada zaman “Yang kaya disantuni, yang miskin
dipinggirkan. Yang kuat diampuni, yang lemah dipukuli”. Ini tidak berlebihan,
karena belakangan ini Pemerintah seakan mengabaikan tanggung jawabnya terhadap
rakyatnya, khususnya kepada kaum buruh. Konstitusi negara UUD 1945 jelas
mengamanatkan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya Pemerintah menjamin
ketersediaan lapangan pekerjaan yang layak sekaligus dengan penghasilan yang layak
bagi kaum buruh sebagai rakyat pekerja yang bekerja membangun dan merubah
negeri ini menjadi semakin maju.
Namun, alih-alih menjamin
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kaum buruh, Presiden Jokowi justru
menjual dengan murah kaum buruh kepada investor asing. Yang terbaru, Presiden
Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No.78/Tahun 2015 dengan dalih kepastian
dan kestabilan upah buruh, dalam hal ini sangat diuntungkan adalah pengusaha
dan investor. Sedangkan bagi kaum buruh, PP. No.78 adalah “Pemiskinan kepada kaum buruh yang sudah lama miskin”.
Selain berlakunya
kebijakan upah murah melalui PP 78/Tahun2015, terdapat kepiluan nasib kaum
buruh ditengah diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pemerintah seakan
tidak berdaya menghadapi serbuan tenaga kerja asing. Seakan tidak kehabisan
jurus untuk menyengsarakan kaum buruh dan rakyat, Pemerintah saat ini berencana
memberikan Tax Amnesty kepada pengusaha/konglomerat “Pengemplang pajak”. Tax
Amnesty sangat menciderai kaum buruh, karena ketika kaum buruh dikendalikan
upahnya menjadi murah melalui PP 78/2015, orang tidak bayar pajak justru
diampuni.
“MAY DAY 2016 ini, adalah yang
tepat bagi FSPMI-KSPI bersama Gerakan Buruh Indonesia GBI) yang terdiri dari
beberapa Konfederasi dan Federasi Besar Serikat Buruh/Pekerja di Indonesia
untuk mendeklarasikan lahirnya Partai Politik bagi kaum buruh, guru, mahasiswa,
kaum muda, kaum perempuan, dan rakyat kecil Indonesia lainnya. Deklarasi akan
dilakukan dalam bentuk organisasi massa yang diberi nama Ormas “Rumah Rakyat
Indonesia” (RRI). Ormas RRI akan menjadi blok politik bagi kaum buruh dan kaum
tertindas lainnya sebagai saluran perjuangan politik bagi kaum buruh dan
kaum-kaum tertindas lainnya yang selanjutnya akan berubah menjadi Partai
Politik,” sebut salah satu orator.
Deklarator Ormas Rumah
Rakyat Indonesia akan dilakukan secara serentak di 32 Provinsi dan ratusan
kabupaten/kota se-Indonesia yang dipusatkan di stadion Gelora Bung Karno,Jakarta
dan dihadiri ratusan ribu buruh, guru, mahasiswa, kaum muda, kaum perempuan dan
rakyat kecil lainnya.
Dalam aksinya DPW-FSPMI
Provinsi Sumatera Utara menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah untuk
:
1. Cabut PP 78/Tahun 2015,
tingkatkan daya beli buruh dengan menaikkan
2. UMP 2017 minimal Rp.
650 ribu serta stop PHK;
3. Stop kriminalisasi dan
bebaskan 26 aktivis buruh dan aktivis sosial;
4. Deklarasi Ormas ;
Buruh, guru dan rakyat tertindas;
5. Stop tenaga kerja asing
dan ttolak UU Tax Amnesty;
6. Hapus Outsourcing dan
angkat sebagai pekerja tetap serta revisi total UU PPHI;
7. Muliakan, sejahterakan
guru dan tenaga kerja honor melalui pengangkatan menjadi PNS;
8. Segera memberlakukan UU
Tabungan Perumahan Rakyat dengan
peningkatan kontribusi
iuran dari Pemerintah dan Pengusaha;
9.Tolak reklamasi serta
penggusuran dan kembalikan tanah petani dan rakyat miskin yang dirampas oleh
pengusaha, turunkan harga dan tingkatkan subsidi BBM, TDl dan pupuk;
10. Copot Disosnaker Kota
Medan dengan bertindak diskriminatif dan lemah menegakkan UU Perburuhan di Kota
Medan;
11. Bubarkan BKSPPS dan
tetapkan Upah Sektor Buruh Perkebunan;
12. Tetapkan Upah Sektor
Buruh Jurnalis/Wartawan di tingkat Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara;
13. Meminta KPK agar
mengusut tuntas kasus korupsi di Provinsi Sumatera Utara yang melibatkan
eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membuat miskin rakyat di Provinsi
Sumatera Utara.[Ar]