ACEH TIMUR - Sebanyak 174 surat tilang (bukti
pelanggaran), baik sepeda motor maupun roda empat yang dikeluarkan oleh Satuan
Lalu Lintas Polres Aceh Timur selama pelaksanaan delapan hari Operasi Patuh
Rencong Bandar 2016, dari tanggal 16-23 Mei 2016.
Dari total 174 surat
tilang tersebut, rincian pelanggaran meliputi untuk kendaraan roda dua sebanyak
2 (dua) tilang karena tidak menggunakan helm, 50 (lima puluh) tilang karena
tanpa surat-surat (SIM/STNK), dan tanpa kelengkapan kendaraan bermotor sebanyak
2 (dua) tilang. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, kelengkapan 6 (enam)
tilang, surat-surat (SIM/STNK) 9 (sembilan) tilang dan muatan 11 tilang.
Kapolres Aceh Timur AKBP
Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas AKP Nita Febrianti kepada
LintasAtjeh.com mengatakan, sampai dengan minggu pertama berjalannya operasi
ini terdapat 3 (tiga) kecelakaan lalu lintas dengan koban meninggal dunia 3
(tiga) orang, luka berat 5 (lima) orang, luka ringan 3 (tiga) orang dengan
kerugian materi kurang lebih Rp. 11.800.000,-.
Pelanggaran didominasi
kendaraan roda dua yang paling banyak ditemukan adalah alat perlengkapan
kendaraan, seperti tidak memakai helm, tidak ada spion juga tidak bisa
menunjukkaan surat-surat (SIM/STNK), sedangkan untuk kendaraan umum rata-rata
bobot muatan berlebih.
AKP Nita Febrianti
menambahkan, Operasi Patuh Rencong Bandar 2016 yang dimulai sejak Senin
(16/5/2016) kemarin dan akan berlangsung hingga akhir Mei ini, diharapkan bisa
meningkatkan kepatuhan serta disiplin berkendaran bagi para pengguna jalan.
Terkait efektivitas
operasi, menurut Kasat Lantas, perlu diikuti dengan pemberian sanksi yang tegas
dan tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
"Harus ada efek
jera," tegas Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Nita Febrianti.[zf]