BENGKULU - Yuyun gadis
belia yang ditemukan meninggal dunia pada 5 Aprli 2016 lalu, rupanya menyimpan
kepribadian unik dari gadis ini. Kejadian tragis yang menimpa siswa kelas satu
SMP ini, saat diperkosa secara bergiliran oleh 14 anak lelaki.
Jasadnya
ditemukan di jurang, Minggu (4/4) siang, dengan kondisi cukup mengenaskan.
Sebelum dibunuh, korban
diduga diperkosa. Dugaan itu didukung hasil visum tim medis Puskesmas PUT.
Selain didapati tanda kekerasan pada kemaluan korban, di bagian muka juga
terdapat tanda lebam seperti bekas pukulan. Kondisi korban sewaktu ditemukan
juga dalam keadaan tanpa busana, tertutup daun pakis.
Jajaran Polsek Padang Ulak
Tanding (PUT) bergerak cepat. Di bawah komando Kapolsek PUT Iptu. Eka Candra,
SH tim Reskrim Polsek PUT meringkus 12 dari 14 tersangka pembunuh dan pemerkosa
Yuyun.
Bahkan 2 dari 12 tersangka
itu, Fe (18) dan Sp (16), warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT masih
berstatus pelajar.
Keduanya kakak kelas
korban yang duduk di bangkus kelas III SMPN 5 Satu Atap PUT. Sedangkan 10
tersangka lainnya, De (19), To (19), Da (17), Su (19), Bo (20), Fa (19), Za
(23), Al (17), Su (18) dan Er (16).
Mereka juga warga Dusun 4
Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT yang bersebelahan dusun dengan korban. Namun
10 tersangka ini sudah putus sekolah dengan profesi bertani.
“Semua tersangka ini ikut
memperkosa korban sebelum akhirnya mereka menghabisi nyawa korban. Termasuk dua
pelaku lain yang masih buron, ikut andil dalam pemerkosaan dan pembunuhan
terhadap korban. Identitas keduanya sudah kami kantongi,’’ tegas Kapolres
Rejang Lebong (RL), AKBP. Dirmanto, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP.
Chusnul Qomar, SH, S.IK dan Kapolsek PUT, Iptu. Eka Candra, SH kepada Rakyat
Bengkulu (Jawa Pos Group).
Kronologis penangkapan,
bermula dari diringkusnya Da, Jumat (8/4) pukul 15.30 WIB di kediamannya.
Berhasil meringkus Da, kembali polisi meringkus De dan To di kediamannya
masing-masing di hari yang sama.
Malamnya, menyusul polisi
menciduk satu-persatu 9 tersangka lainnya hingga terakhir menangkap Er dini
hari pukul 03.00 WIB.
‘’Dari tangan tersangka
kami tidak mengamankan barang apapun karena para tersangka ini membunuh korban
dengan cara menjatuhkan korban ke jurang dalam kondisi kedua tangan terikat
setelah memperkosanya. Namun kami masih mendalami keterangan 12 tersangka ini
guna memastikan otak pelaku di balik kejadian ini. Dugaan sementara dalangnya
adalah De,’’ terang Kapolres.
Para tersangka, lanjut
Kapolres, dijerat pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, kelima
tersangka juga akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15
tahun penjara. Juga dijerat pasal 536 KUHP tentang Mabuk-mabukan di Tempat Umum
dengan ancaman kurungan 3 hari.[jpnn]