-->

Hebat! Hanya Dalam Tempo 36 Jam Polisi Berhasil Ciduk Pelaku Pembuangan Anak di Seruway

14 Mei, 2016, 12.08 WIB Last Updated 2016-05-14T05:09:14Z
ACEH TAMIANG - Hanya dalam tempo lebih kurang 36 Jam, Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Seruway berhasil menciduk seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pembuangan bocah tidak berdosa di pinggir jalan perkebunan karet (rambong) milik warga Dusun Damai Mulia, Desa Suka Ramai 1, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Kamis (12/5/2016) kemarin.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kapolsek Seruway IPTU Ferdian Chandra, S.Sos, kepada LintasAtjeh.com menyampaikan, tersangka pembuangan bocah malang tersebut adalah ayah kandungnya sendiri, bernama Dedi Supriadi alias Ateng (32), warga Dusun Ar Rahim, Kampung Kota lintang, Kecamatan Kuala Simpang.

Kapolsek menjelaskan, tersangka Dedi Supriadi alias Ateng berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Seruway di Desa Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (14/5/2016) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.

Menurut Kapolsek, penangkapan yang dipimpin langsung oleh dirinya tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan terhadap beberapa orang saksi dan berhasil mengetahui identitas pelaku yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, dirinya beserta sejumlah personil dari Unit Reskrim Kepolisian Polsek Seruway melakukan penangkapan terhadap  pelaku yang sedang bersembunyi di rumah mak ciknya di Desa Pekan Gebang, Kecamatan Gebang. Saat itu, kata Kapolsek, pelaku berencana akan melarikan diri ke Medan.

Keterangan dari pelaku, bocah malang yang dibuang di pinggir jalan perkebunan karet (rambong) milik warga Dusun Damai Mulia, Desa Suka Ramai 1, Kecamatan Seruway, adalah anak kandungnya sendiri, bernama Dini Cahayu dan berusia 5 tahun (pemberitaan sebelumnya diperkirakan berusia lebih kurang 2,5 tahun_red).

Pelaku juga menerangkan, anaknya tersebut cacat mental sejak lahir, sering sakit-sakitan, tidak bisa bicara, tidak bisa berjalan. Pelaku dan istrinya sudah bercerai sehingga selama ini korban diasuh oleh pelaku. Korban sengaja dibuang oleh pelaku dengan alasan (motiv) bahwa pelaku tidak sanggup lagi mengurusi korban.

Saat membuang korban, pelaku ditemani oleh temannya yang berinisial "D" (17) dengan mengendarai sepeda motor milik sdr. "D", lalu korban ditinggalkan begitu saja di areal perkebunan karet (rambong) milik warga di Dusun Damai Mulia, Desa Suka Ramai 1, Kecamatan Seruway.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Seruway guna pengusutan lebih lanjut," terang  IPTU Ferdian Chandra, S.Sos.

Terhadap pelaku dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Perlindungan Anak (penelantaran) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77 huruf b, UU RI Nomor: 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara dan atau denda Rp.100 Juta. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini