ACEH TAMIANG - Hanya dalam tempo lebih kurang 36 Jam, Unit Reskrim
Kepolisian Sektor (Polsek) Seruway berhasil menciduk seorang laki laki yang
diduga sebagai pelaku pembuangan bocah tidak berdosa di pinggir jalan
perkebunan karet (rambong) milik warga Dusun Damai Mulia, Desa Suka Ramai 1,
Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Kamis (12/5/2016) kemarin.
Kapolres
Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kapolsek Seruway IPTU Ferdian
Chandra, S.Sos, kepada LintasAtjeh.com menyampaikan, tersangka pembuangan bocah
malang tersebut adalah ayah kandungnya sendiri, bernama Dedi Supriadi alias
Ateng (32), warga Dusun Ar Rahim, Kampung Kota lintang, Kecamatan Kuala
Simpang.
Kapolsek
menjelaskan, tersangka Dedi Supriadi alias Ateng berhasil ditangkap oleh Unit
Reskrim Polsek Seruway di Desa Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten
Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (14/5/2016) dini hari, sekira pukul
02.00 WIB.
Menurut
Kapolsek, penangkapan yang dipimpin langsung oleh dirinya tersebut berawal dari
adanya informasi masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan terhadap beberapa
orang saksi dan berhasil mengetahui identitas pelaku yang tidak lain adalah
ayah kandungnya sendiri.
Setelah
mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, dirinya beserta sejumlah personil
dari Unit Reskrim Kepolisian Polsek Seruway melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bersembunyi di rumah mak
ciknya di Desa Pekan Gebang, Kecamatan Gebang. Saat itu, kata Kapolsek, pelaku
berencana akan melarikan diri ke Medan.
Keterangan
dari pelaku, bocah malang yang dibuang di pinggir jalan perkebunan karet
(rambong) milik warga Dusun Damai Mulia, Desa Suka Ramai 1, Kecamatan Seruway,
adalah anak kandungnya sendiri, bernama Dini Cahayu dan berusia 5 tahun
(pemberitaan sebelumnya diperkirakan berusia lebih kurang 2,5 tahun_red).
Pelaku
juga menerangkan, anaknya tersebut cacat mental sejak lahir, sering
sakit-sakitan, tidak bisa bicara, tidak bisa berjalan. Pelaku dan istrinya
sudah bercerai sehingga selama ini korban diasuh oleh pelaku. Korban sengaja
dibuang oleh pelaku dengan alasan (motiv) bahwa pelaku tidak sanggup lagi
mengurusi korban.
Saat
membuang korban, pelaku ditemani oleh temannya yang berinisial "D"
(17) dengan mengendarai sepeda motor milik sdr. "D", lalu korban
ditinggalkan begitu saja di areal perkebunan karet (rambong) milik warga di
Dusun Damai Mulia, Desa Suka Ramai 1, Kecamatan Seruway.
"Saat
ini pelaku telah diamankan di Polsek Seruway guna pengusutan lebih
lanjut," terang IPTU Ferdian
Chandra, S.Sos.
Terhadap
pelaku dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Perlindungan Anak
(penelantaran) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77 huruf b, UU RI Nomor:
23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5
(lima) tahun kurungan penjara dan atau denda Rp.100 Juta. [zf]