MEDAN –
Ratusan massa Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan tumpah ruah di Hari
Buruh “May Day”, Minggu (1/5/2016), di Tugu Sinar Indonesia Baru (SIB) Kota
Medan.
Dalam peringatan May Day
yang jatuh pada 1 Mei 2016, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan
menyerukan beberapa pesan yang berkaitan dengan kesejahteraan jurnalis dan
pekerja media.
Peringatan May Day,
sebagai cara agar publik semakin mengkritisi media, juga diharapkan menjadi
perhatian Pemerintah, terutama Kementrian Tenaga Kerja maupun Dinas Tenaga
Kerja agar mau secara aktif mengawasi perusahaan media, bahkan melakukan audit
terhadap kondisi ketenagakerjaan di sektor media.
Masih banyaknya jurnalis
yang tidak memiliki status yang jelas di perusahaan media tempatnya bekerja,
serta minimnya perlindungan berupa jaminan sosial bagi pekerja media, juga
menjadi catatan dalam peringatan May day. Banyak pula jurnalis yang sudah
bekerja selama bertahun-tahun namun tak kunjung juga diangkat menjadi karyawan
di perusahaan media tempatnya bekerja.
“Jemis pekerjaan jurnalis
adalah pekerjaanyang sifatnya terus menerus atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu
Tidak Tentu). Sehingga sistem kerja jurnalis dengan sistem kontrak PKWTT
(Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu), sesuai dengan pasal 59 UU No.13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan demi hukum menjadi PKWTT,” kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana.
Hal ini, lanjut dia,
mengacu pasal 59 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjelaskan
pekerjaan kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu, yang menurut
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
“Bagi perusahaan media
yang masih menerapkan sistem kontrak bagi jurnalisnya, agar segera meningkatkan
status menjadi karyawan tetap demi hukum,” tegasnya.
Permasalahan gaji dibawah
UMK dan tidak ada jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun,
perumahan, jaminan hari tua), juga kerap dialami oleh para pekerja media.
Padahal semua itu adalah
syarat yang harus diberikan pengusaha pada pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,
UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang
pada prakteknya masih belum dipenuhi oleh banyak perusahaan media, terutama untuk
pada jurnalis kontrak (kontributor, koresponden, stringer, atau istilah lainnya
seperti kemitraan).
Sementara itu, Sekretaris
AJI Medan, Fika Rahma menambahkan pada peringatan May Day kali ini, AJI Medan
menyerukan Pemerintah agar segera mewujudkan upah sektoral pekerja media,
mendesak perusahaan memberikan jaminan sosial bagi pekerja media, serta mengajak
jurnalis untuk berserikat.
“AJI Medan memperingati
May Day, sebagai salah satu langkah agar perusahaan media menjadikan
kesejahteraan jurnalis dan pekerja media menjadi prioritas, dan menghentikan
segala pelanggaran ketenagakerjaan dengan dalih apapun,” pungkas Fika.[Ar]