-->

Hari Buruh, AJI Medan “Unjuk Gigi” Tuntut Upah dan Status

01 Mei, 2016, 19.26 WIB Last Updated 2016-05-01T12:30:12Z
MEDAN – Ratusan massa Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan tumpah ruah di Hari Buruh “May Day”, Minggu (1/5/2016), di Tugu Sinar Indonesia Baru (SIB) Kota Medan.

Dalam peringatan May Day yang jatuh pada 1 Mei 2016, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan menyerukan beberapa pesan yang berkaitan dengan kesejahteraan jurnalis dan pekerja media.

Peringatan May Day, sebagai cara agar publik semakin mengkritisi media, juga diharapkan menjadi perhatian Pemerintah, terutama Kementrian Tenaga Kerja maupun Dinas Tenaga Kerja agar mau secara aktif mengawasi perusahaan media, bahkan melakukan audit terhadap kondisi ketenagakerjaan di sektor media.

Masih banyaknya jurnalis yang tidak memiliki status yang jelas di perusahaan media tempatnya bekerja, serta minimnya perlindungan berupa jaminan sosial bagi pekerja media, juga menjadi catatan dalam peringatan May day. Banyak pula jurnalis yang sudah bekerja selama bertahun-tahun namun tak kunjung juga diangkat menjadi karyawan di perusahaan media tempatnya bekerja.

“Jemis pekerjaan jurnalis adalah pekerjaanyang sifatnya terus menerus atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu). Sehingga sistem kerja jurnalis dengan sistem kontrak PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu), sesuai dengan pasal 59 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan demi hukum menjadi PKWTT,” kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana.

Hal ini, lanjut dia, mengacu pasal 59 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjelaskan pekerjaan kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu, yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
“Bagi perusahaan media yang masih menerapkan sistem kontrak bagi jurnalisnya, agar segera meningkatkan status menjadi karyawan tetap demi hukum,” tegasnya.

Permasalahan gaji dibawah UMK dan tidak ada jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, perumahan, jaminan hari tua), juga kerap dialami oleh para pekerja media.

Padahal semua itu adalah syarat yang harus diberikan pengusaha pada pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang pada prakteknya masih belum dipenuhi oleh banyak perusahaan media, terutama untuk pada jurnalis kontrak (kontributor, koresponden, stringer, atau istilah lainnya seperti kemitraan).

Sementara itu, Sekretaris AJI Medan, Fika Rahma menambahkan pada peringatan May Day kali ini, AJI Medan menyerukan Pemerintah agar segera mewujudkan upah sektoral pekerja media, mendesak perusahaan memberikan jaminan sosial bagi pekerja media, serta mengajak jurnalis untuk berserikat.

“AJI Medan memperingati May Day, sebagai salah satu langkah agar perusahaan media menjadikan kesejahteraan jurnalis dan pekerja media menjadi prioritas, dan menghentikan segala pelanggaran ketenagakerjaan dengan dalih apapun,” pungkas Fika.[Ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini