-->

FPRM: Lawan Tindakan Bodoh Perkebunan Saham Asing Evans Indonesia Group

26 Mei, 2016, 20.34 WIB Last Updated 2016-05-26T13:34:57Z
ACEH TAMIANG - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh mengecam keras terhadap indikasi penzaliman yang diduga telah dilakukan oleh manajemen perkebunan kelapa sawit berbendera asing, PT. Simpang Kiri Plantation Indonesia (Evans Indonesia Group) terhadap warga masyarakat Desa Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.

Demikian ungkap Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin kepada LintasAtjeh.com, Kamis (26/5/2016).

Dan menurut Ketua FPRM Aceh, Managemen PT. Simpang Kiri Plantation Indonesia terkesan angkuh dan telah berani bekerja dengan cara semena-mena sehingga memunculkan dampak kerugian bagi warga masyarakat dan juga Desa Simpang Kiri.

Dia menjelaskan, salah satu bukti bahwa perkebunan saham asing tersebut terkesan angkuh dan telah berani berbuat semena-mena sehingga memunculkan dampak kerugian bagi warga masyarakat dan juga Desa Simpang Kiri adalah tindakan pengerukan parit batas kebun (boundry) yang tidak wajar.

Kata mantan aktivis '98 tersebut, alasan yang disampaikan oleh Managemen PT. Simpang Kiri Plantation Indonesia bahwa pengerukan parit batas kebun yang tidak wajar telah sesuai berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan saat pengerukan cukup hanya diketahui oleh pihak Datuk Desa Simpang Kiri saja merupakan alasan bodoh yang tidak boleh dipercaya sedikit pun.

Seharusnya pengerukan parit batas perusahaan dilakukan berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang tercantum dalam Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup  (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).   

"Oleh karenanya, untuk permasalahan parit pembatas perusahaan yang tidak wajar tersebut saya sangat menghimbau kepada warga Desa Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun agar segera membuat laporan resmi ke Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang. Lawan tindakan bodoh yang dilakukan oleh Managemen Perkebunan Sawit Evans Indonesia Group," tutup Nasruddin.

Sementara, Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang, Samsul Rizal S.Ag, melalui Sekretaris Sayed Mahdi, SP, M.Si, MMA, saat dikonfirmasi menyampaikan, setiap dampak dari suatu kegiatan pada sebuah perusahaan harus dikelola sesuai dengan yang dituangkan dalam suatu dokumen lingkungan hidup, baik itu Amdal ataupun UKL-UPL.

"Menyangkut dengan kasus yang terjadi pada  PT. Simpang Kiri Plantation Indonesia (Evans Indonesia Group), setelah diteliti dalam matrik UKL-UPL nya, ternyata tidak ada pengelolaan terhadap dampak pembuatan parit tersebut, atau dengan kata lain pembuatan parit tidak dicantumkan dalam dukumen lingkungan hidup milik perusahaan," jelas Sayed Mahdi, SP, M.Si, MMA. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini