ACEH
TAMIANG - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh mengecam keras terhadap
indikasi penzaliman yang diduga telah dilakukan oleh manajemen perkebunan
kelapa sawit berbendera asing, PT. Simpang Kiri Plantation Indonesia (Evans
Indonesia Group) terhadap warga masyarakat Desa Simpang Kiri, Kecamatan
Tenggulun, Aceh Tamiang.
Demikian
ungkap Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin kepada
LintasAtjeh.com, Kamis (26/5/2016).
Dan
menurut Ketua FPRM Aceh, Managemen PT. Simpang Kiri Plantation Indonesia
terkesan angkuh dan telah berani bekerja dengan cara semena-mena sehingga
memunculkan dampak kerugian bagi warga masyarakat dan juga Desa Simpang Kiri.
Dia
menjelaskan, salah satu bukti bahwa perkebunan saham asing tersebut terkesan
angkuh dan telah berani berbuat semena-mena sehingga memunculkan dampak
kerugian bagi warga masyarakat dan juga Desa Simpang Kiri adalah tindakan
pengerukan parit batas kebun (boundry) yang tidak wajar.
Kata
mantan aktivis '98 tersebut, alasan yang disampaikan oleh Managemen PT. Simpang
Kiri Plantation Indonesia bahwa pengerukan parit batas kebun yang tidak wajar
telah sesuai berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan saat pengerukan
cukup hanya diketahui oleh pihak Datuk Desa Simpang Kiri saja merupakan alasan
bodoh yang tidak boleh dipercaya sedikit pun.
Seharusnya
pengerukan parit batas perusahaan dilakukan berdasarkan dokumen lingkungan
hidup yang tercantum dalam Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
"Oleh
karenanya, untuk permasalahan parit pembatas perusahaan yang tidak wajar
tersebut saya sangat menghimbau kepada warga Desa Simpang Kiri, Kecamatan
Tenggulun agar segera membuat laporan resmi ke Badan Lingkungan Hidup dan
Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang. Lawan tindakan bodoh yang dilakukan oleh
Managemen Perkebunan Sawit Evans Indonesia Group," tutup Nasruddin.
Sementara,
Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang, Samsul
Rizal S.Ag, melalui Sekretaris Sayed Mahdi, SP, M.Si, MMA, saat dikonfirmasi
menyampaikan, setiap dampak dari suatu kegiatan pada sebuah perusahaan harus
dikelola sesuai dengan yang dituangkan dalam suatu dokumen lingkungan hidup,
baik itu Amdal ataupun UKL-UPL.
"Menyangkut
dengan kasus yang terjadi pada PT.
Simpang Kiri Plantation Indonesia (Evans Indonesia Group), setelah diteliti
dalam matrik UKL-UPL nya, ternyata tidak ada pengelolaan terhadap dampak
pembuatan parit tersebut, atau dengan kata lain pembuatan parit tidak
dicantumkan dalam dukumen lingkungan hidup milik perusahaan," jelas Sayed Mahdi,
SP, M.Si, MMA. [zf]