-->

FPRM Dukung Polres Atim Ungkap Kasus Illegal Logging

13 Mei, 2016, 11.21 WIB Last Updated 2016-05-13T04:21:35Z
ACEH TIMUR - Hutan adalah sumber daya alam yang sangat penting sekaligus berfungsi sebagai sumber keanekaragaman spesies dan genetika, mesin untuk proses, gudang raksasa 'penyimpan karbon' serta stabilator iklim dunia.

Pada tingkat lokal, hutan sebagai penjamin ketersediaan pasokan air bersih dan memelihara kesuburan tanah. Hutan juga menjadi alas kebudayaan yang kaya raya bagi komunitas yang tinggal (berdomisili) di sekitar hutan.

Selama ini, hutan menjadi salah satu kekayaan alam yang terus dibabat dan dikeruk secara illegal tanpa terkendali dan tanpa lagi mempertimbangkan tentang dampak yang timbul. Aktivitas haram tersebut terus berlangsung secara merajalela dan terkesan tanpa ada lagi kontrol yang baik dari pihak pemerintah.

Atas dasar itu, Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh menyampaikan apresiasi dan dukungan sepenuhnya kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur yang telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap sejumlah pelaku perambah hutan secara tidak sah (illegal logging) di Desa Ranto Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, pada 20 April 2014 kemarin.

Tidak ada tawar menawar untuk kejahatan illegal logging karena kegiatan haram tersebut merupakan kejahatan berlapis. Pasalnya, kejahatan tersebut bukan hanya hanya semata-mata menyangkut penebangan yang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum saja, namun jauh dari itu, akan menyebabkan negara menjadi tidak aman karena munculnya keresahan masyarakat secara menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, kepada LintasAtjeh, Jum'at (13/5/16).

Menurutnya, bila warga negara tidak melaksanakan kewajibannya melakukan perlindungan hutan dan malah melakukan tindakan merusak maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan hancurnya sistem kehidupan masyarakat lokal yang pada hakikatnya 'tidak dapat dipisahkan' dengan hutan itu sendiri.

Mantan aktivis '98 yang selalu vokal menyuarakan kebenaran tersebut juga menegaskan, kegiatan illegal logging juga dapat disebut sebagai kejahatan terhadap hak-hak asasi manusia, terhadap lingkungan dan juga terhadap hutan itu sendiri.

Nasruddin juga menyampaikan rasa salutnya terhadap aksi penangkapan pelaku illegal logging oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur di Desa Ranto Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, pada 20 April 2014 kemarin, karena penangkapan tersebut merupakan salah satu kasus terbesar pada tahun 2016 yang berhasil ditindak oleh polisi di Aceh.

Tambahnya, dengan terungkapnya kasus illegal logging di Desa Ranto Panjang, Kecamatan Simpang Jernih maka akan membuka mata publik tentang seluk beluk permainan mafia pencurian kayu yang selama bertahun-tahun bergentayangan di Aceh Timur.

Nasruddin menyerukan agar aparat keamanan tidak takut untuk membongkar jaringan mafia kayu illegal di Aceh. Sejak moratorium logging diberlakukan di Aceh 2006 lalu, ini adalah penemuan barang bukti terbesar.

FPRM Aceh memberikan dukungan sepenuhnya kepada Polres Aceh Timur untuk membongkar kasus pencurian kayu di hutan lindung ini dengan mendorong adanya penegakkan hukum yang bisa memberi efek jera kepada para pelaku tanpa pandang bulu.

"FPRM meminta kepada aparat penegak hukum agar menerapkan hukuman yang berat dan berlapis terhadap pelaku kejahatan lingkungan selama ini sangat merugikan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat dunia. Kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan hutan tidak hanya kerusakan secara nilai ekonomi, akan tetapi juga mengakibatkan hilangnya banyak nyawa yang tidak ternilai harganya," tegas Nasruddin.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini