ACEH TIMUR - Hutan adalah
sumber daya alam yang sangat penting sekaligus berfungsi sebagai sumber
keanekaragaman spesies dan genetika, mesin untuk proses, gudang raksasa
'penyimpan karbon' serta stabilator iklim dunia.
Pada tingkat lokal, hutan
sebagai penjamin ketersediaan pasokan air bersih dan memelihara kesuburan
tanah. Hutan juga menjadi alas kebudayaan yang kaya raya bagi komunitas yang
tinggal (berdomisili) di sekitar hutan.
Selama ini, hutan menjadi
salah satu kekayaan alam yang terus dibabat dan dikeruk secara illegal tanpa
terkendali dan tanpa lagi mempertimbangkan tentang dampak yang timbul.
Aktivitas haram tersebut terus berlangsung secara merajalela dan terkesan tanpa
ada lagi kontrol yang baik dari pihak pemerintah.
Atas dasar itu, Forum Peduli
Rakyat Miskin (FPRM) Aceh menyampaikan apresiasi dan dukungan sepenuhnya kepada
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur yang telah melakukan penggerebekan
dan penangkapan terhadap sejumlah pelaku perambah hutan secara tidak sah
(illegal logging) di Desa Ranto Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur,
pada 20 April 2014 kemarin.
Tidak ada tawar menawar
untuk kejahatan illegal logging karena kegiatan haram tersebut merupakan
kejahatan berlapis. Pasalnya, kejahatan tersebut bukan hanya hanya semata-mata
menyangkut penebangan yang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum saja,
namun jauh dari itu, akan menyebabkan negara menjadi tidak aman karena
munculnya keresahan masyarakat secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, kepada LintasAtjeh,
Jum'at (13/5/16).
Menurutnya, bila warga
negara tidak melaksanakan kewajibannya melakukan perlindungan hutan dan malah
melakukan tindakan merusak maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan
hancurnya sistem kehidupan masyarakat lokal yang pada hakikatnya 'tidak dapat
dipisahkan' dengan hutan itu sendiri.
Mantan aktivis '98 yang
selalu vokal menyuarakan kebenaran tersebut juga menegaskan, kegiatan illegal
logging juga dapat disebut sebagai kejahatan terhadap hak-hak asasi manusia,
terhadap lingkungan dan juga terhadap hutan itu sendiri.
Nasruddin juga
menyampaikan rasa salutnya terhadap aksi penangkapan pelaku illegal logging
oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur di Desa Ranto Panjang, Kecamatan
Simpang Jernih, Aceh Timur, pada 20 April 2014 kemarin, karena penangkapan
tersebut merupakan salah satu kasus terbesar pada tahun 2016 yang berhasil
ditindak oleh polisi di Aceh.
Tambahnya, dengan
terungkapnya kasus illegal logging di Desa Ranto Panjang, Kecamatan Simpang
Jernih maka akan membuka mata publik tentang seluk beluk permainan mafia
pencurian kayu yang selama bertahun-tahun bergentayangan di Aceh Timur.
Nasruddin menyerukan agar
aparat keamanan tidak takut untuk membongkar jaringan mafia kayu illegal di
Aceh. Sejak moratorium logging diberlakukan di Aceh 2006 lalu, ini adalah
penemuan barang bukti terbesar.
FPRM Aceh memberikan
dukungan sepenuhnya kepada Polres Aceh Timur untuk membongkar kasus pencurian
kayu di hutan lindung ini dengan mendorong adanya penegakkan hukum yang bisa
memberi efek jera kepada para pelaku tanpa pandang bulu.
"FPRM meminta kepada
aparat penegak hukum agar menerapkan hukuman yang berat dan berlapis terhadap
pelaku kejahatan lingkungan selama ini sangat merugikan masyarakat sekitar,
bahkan masyarakat dunia. Kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan hutan tidak
hanya kerusakan secara nilai ekonomi, akan tetapi juga mengakibatkan hilangnya
banyak nyawa yang tidak ternilai harganya," tegas Nasruddin.[zf]