ACEH TAMIANG - Kabupaten Aceh Tamiang terus mendapat sorotan publik
terkait dugaan tindak pidana korupsi mulai dari kalangan eksekutif maupun
legislatif.
Hal itu diungkapkan Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh,
Nasruddin, kepada LintasAtjeh.com,
Rabu (4/5/2016).
Menurut
Nasruddin, banyak dugaan penyalahgunaan anggaran yang diselewengkan oleh eksekutif
dan legislatif seperti dugaan manipulasi tentang pengeluaran atau penggunaan dana
surat perintah perjalanan dinas (SPPD), dan pengerjaan dana atau paket aspirasi Anggota DPRK Aceh Tamiang pada tahun 2015 lalu.
Untuk itu, Nasruddin mengajak masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengawal ketat seluruh paket kegiatan aspirasi anggota dewan dengan harapan agar bantuan dari dana
aspirasi bisa berjalan sesuai peruntukannya.
"Kita tidak ingin lagi mendengar bahwa ada sejumlah
bantuan dana aspirasi, seperti bantuan sapi yang disalurkan secara adil oleh
oknum anggota dewan dan kita juga berharap semoga tahun 2016 ini tidak lagi
mencuat informasi bahwa rakyat yang menerima bantuan sapi diharuskan setor
sejumlah uang fee," ujarnya.
Selain
itu, pihaknya juga tidak ingin lagi mendengar bahwa ada oknum
anggota dewan yang menjual paket pengadaan bibit gaharu ke pihak lain dan bibit
gaharu yang seharusnya berjumlah 4 ribu batang, hanya disalurkan kepada rakyat sebanya 3 ribu batang saja.
FPRM pun sangat tidak ingin mendengar bahwa proyek aspirasi
yang seharusnya dikerjakan oleh dewan sendiri, malah dijual kepada rekanan
(kontraktor) dengan harga 15 hingga 17 persen per-paket proyek, karena rakyat
akan mengkhawatirkan mutu pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan harapan rakyat
sebagai penerima manfaat.
Sejatinya, pengusulan proyek atau program aspirasi
dewan yang dirapatkan ditingkat komisi dan fraksi dewan, hingga pada pembahasan
di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Tamiang
otomatis merujuk pada kondisi rill yang tengah dihadapi masyarakat.
Ia mencontohkan, seperti kebutuhan
masyarakat dari segi perbaikan infrastruktur jalan dan gang, kesulitan sarana
transportasi bagi para petani dan permasalahan lain yang mesti mendapat
perhatian serius dari Pemerintah.
"Dasar
pengusulan proyek dan program aspirasi dewan karena munculnya keluhan
masyarakat atas permasalahan yang sudah dan sedang dihadapi. Hakikatnya, apapun
kegiatan yang berbau aspirasi dewan harus benar-benar dimanfaatkan untuk
kepentingan masyarakat," terangnya.
Semestinya,
cara yang dilakukan oknum dewan yang menjual paket proyek aspirasi kepada
pengusaha kontraktor harus dihindari, karena itu merupakan tindakan yang
keliru. Karena resiko ketika oknum pihak ketiga mengerjakan proyek asal jadi
bukan hanya ditanggung rekanan, tapi anggota dewan juga akan kena getahnya,
baik ditingkat eksekutif lebih-lebih dimata rakyat.
Menurutnya, jika pekerjaan yang mengatasnamakan rakyat masih
dimainkan untuk kepentingan oknum anggota dewan dan atau kelompok tertentu,
maka rakyat tidak lagi diam. Jika perlu, rakyat akan menuntut dan mempermalukan
para wakil rakyat yang masih suka mempermainkan cara-cara yang tidak benar
tersebut. Kasarnya, rakyat tidak lagi selera untuk menjual kepala mereka hanya
dijadikan sebagai syarat mendapatkan paket proyek. [zf]