ACEH TIMUR - Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh bersama Polsek Nurussalam (Bagok), berhasil
menangkap Tgk. Nasruddin alias Tgk. Nas alias Tgk. Din (45), warga Desa Pineung
Siri Bee, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Rabu (4/5/2016) siang.
Kapolres
Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Nurussalam, Ipda
Aiyub kepada LintasAtjeh.com, Kamis (5/5/2016) mengatakan, Tgk. Nasruddin sejak
tanggal 11 April 2016 kemarin ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)
oleh Dit Reskrimum Polda Aceh dalam kasus penggelapan dan atau penipuan (pasal
372 junto pasal 378).
Kapolsek
menjelaskan, penangkapan DPO berawal dari informasi warga bahwa DPO ada di wilayah
hukum Polsek Nurussalam, dan kemudian segera berkoordinasi dengan Dit Reskrimum
Polda Aceh untuk melakukan penangkapan, hingga akhirnya DPO berhasil ditangkap
saat DPO sedang menghadiri acara pesta di tempat salah satu keluarganya di Desa
Keudondong.
Dalam
proses penangkapan, kata Kapolsek, tidak ada upaya perlawanan dari pihak DPO
dan saat itu juga langsung diamankan oleh petugas ke Polsek Nurussalam.
Setelah
berada selama satu malam di Polsek Nurussalam, Kamis (5/5/2016) pagi, DPO
dijemput oleh 3 penyidik dari Dit Reskrimum Polda Aceh yang kemudian dibawa ke
Polda Aceh untuk dilanjutkan proses hukumnya. [zf]