-->

DPO Polda Aceh Tertangkap di Nurussalam

05 Mei, 2016, 15.58 WIB Last Updated 2016-05-05T13:22:09Z
ACEH TIMUR - Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh bersama Polsek Nurussalam (Bagok), berhasil menangkap Tgk. Nasruddin alias Tgk. Nas alias Tgk. Din (45), warga Desa Pineung Siri Bee, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Rabu (4/5/2016) siang.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Nurussalam, Ipda Aiyub kepada LintasAtjeh.com, Kamis (5/5/2016) mengatakan, Tgk. Nasruddin sejak tanggal 11 April 2016 kemarin ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Dit Reskrimum Polda Aceh dalam kasus penggelapan dan atau penipuan (pasal 372 junto pasal 378).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan DPO berawal dari informasi warga bahwa DPO ada di wilayah hukum Polsek Nurussalam, dan kemudian segera berkoordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Aceh untuk melakukan penangkapan, hingga akhirnya DPO berhasil ditangkap saat DPO sedang menghadiri acara pesta di tempat salah satu keluarganya di Desa Keudondong.

Dalam proses penangkapan, kata Kapolsek, tidak ada upaya perlawanan dari pihak DPO dan saat itu juga langsung diamankan oleh petugas ke Polsek Nurussalam.

Setelah berada selama satu malam di Polsek Nurussalam, Kamis (5/5/2016) pagi, DPO dijemput oleh 3 penyidik dari Dit Reskrimum Polda Aceh yang kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk dilanjutkan proses hukumnya. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini