IST |
JAKARTA – Kasus Yuyun binti Yakin kini menjadi perhatian
nasional. Perempuan 14 tahun asal Bengkulu itu meregang nyawa secara
mengenaskan dan biadab. Dia diperkosa tiga kali oleh 14 orang. Mendengar kabar
ini, Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana
Susana Yambise mendesak agar hukuman kebiri segera diterapkan.
"Kami mengecam dengan keras para pelaku pemerkosaan dan
pembunuhan Yuyun. Kami sangat amat kecewa dengan mereka yang melakukan tindakan
keji itu," kata Yohana geram saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (3/5).
Selain itu, Yohana menambahkan bahwa pemerintah serius untuk
segera menerapkan praktek kebiri sebagai salah satu hukuman dalan sistem hukum
positif di Indonesia. Hal tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk menekan kasus
pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Lebih lanjut, Yohana langsung memberangkatkan tim untuk
mengumpulkan keterangan atas kasus yang terjadi April lalu ini. Tim juga akan
berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait kasus tersebut.
Hingga kemarin, Yohana mengungkapkan bahwa tim yang
diberangkatkan ke Bengkulu tersebut telah memberikan sejumlah laporan hasil
dari lapangan.
Salah satunya yakni adanya dugaan keterlambatan menyampaikan
laporan kasus tersebut kepada pusat yang dilakukan oleh Badan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Provinsi Bengkulu.
Keterlambatan ini, kata dia, karena pihak BPPPA Provinsi
Bengkulu mengaku merasa terancam dengan para pelaku pemerkosa dan pembunuh
Yuyun, serta sejumput orang. Tapi, alasan itu tidak dapat terima.
"Sepertinya memang pihak BPPA Bengkulu yang tidak
segera melaporkan kejadian Yuyun itu kepada kami. Karena itu, masalahnya masih
kami dalami terus,” ungkapnya. Jika terbukti melakukan kesalahan, pihaknya
tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas pada mereka.
Yohana sendiri juga sedang bersiap menuju ke Bengkelu untuk
bergabung dengan tim. Jika tak ada kendala, ia akan terbang esok (5/5).
"Masih menunggu update tim. Renananya Kamis (5/5) saya akan ke sana, lihat
perkembangan dulu," ujar perempuan 57 tahun itu.
Di sisi lain, pihaknya juga terus memantau proses hukum yang
berjalan. Sejauh ini, pelaku hanya dikenakan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.
Itu menurutnya tidak setimpal dengan tindakan keji yang dilakukan.
"Kami akan terus mengkaji kasus Yuyun ini. Jika ada
kemungkinan (vonis rendah), kami akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim.
Hal tersebut sudah pernah kami lakukan dalam sejumlah kasus serupa," tegas
Menteri Perempuan pertama asal Papua itu. [jpnn]