LHOKSEUMAWE - Penyelesaian kasus Simpang KKA menunjukkan
perkembangan positif. Pada bulan Mei tahun ini, berkas kasus Simpang KKA akan
diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Hal
tersebut disampaikan oleh Kepala Komnas HAM Kantor Perwakilan Aceh, Sepriadi
Utama pada seminar “Akankah Tragedi Simpang KKA Berujung di Pengadilan
HAM?” yang diadakan pada Selasa, 3 Mei 2016 pukul
14.00-16.30 WIB di Gedung Hasbi Asshiddiqie, Lhokseumawe oleh RPuK, K2HAU,
KontraS Aceh dan Koalisi NGO HAM melalui Program Peduli.
Sepriadi
mengatakan berkas penyelidikan kasus Simpang KKA sudah selesai pada April lalu.
“Hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc Proyustisia Komnas
HAM RI dalam kasus Simpang KKA ini akan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung
setelah mendapat pengesahan pada sidang paripurna Komnas HAM bulan Mei ini,”
katanya.
Menanggapi
hal tersebut Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra yang juga menjadi salah
satu narasumber seminar mengatakan perkembangan yang baik ini agar tidak diserahkan
begitu saja pada Komnas HAM. “Akan selalu muncul
nuansa politis menuju Pengadilan HAM," tutupnya.
Amatan
LintasAtjeh.com, sebelumnya masyarakat Simpang KKA, Kecamatan Dewantara, memperingati
17 tahun tragedi berdarah yang dikenal dengan sebutan tragedi Simpang KKA.
Acara
yang dihadiri oleh para perwakilan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
berlangsung hidmat. [pin]