-->

Berkas "Simpang KKA" akan Diserahkan ke Kejagung

03 Mei, 2016, 23.00 WIB Last Updated 2016-05-03T16:00:53Z
LHOKSEUMAWE - Penyelesaian kasus Simpang KKA menunjukkan perkembangan positif. Pada bulan Mei tahun ini, berkas kasus Simpang KKA akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Komnas HAM Kantor Perwakilan Aceh, Sepriadi Utama pada seminar “Akankah Tragedi Simpang KKA Berujung di Pengadilan HAM?” yang diadakan pada Selasa, 3 Mei 2016 pukul 14.00-16.30 WIB di Gedung Hasbi Asshiddiqie, Lhokseumawe oleh RPuK, K2HAU, KontraS Aceh dan Koalisi NGO HAM melalui Program Peduli.

Sepriadi mengatakan berkas penyelidikan kasus Simpang KKA sudah selesai pada April lalu. “Hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc Proyustisia Komnas HAM RI dalam kasus Simpang KKA ini akan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung setelah mendapat pengesahan pada sidang paripurna Komnas HAM bulan Mei ini,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra yang juga menjadi salah satu narasumber seminar mengatakan perkembangan yang baik ini agar tidak diserahkan begitu saja pada Komnas HAM. “Akan selalu muncul nuansa politis menuju Pengadilan HAM," tutupnya.

Amatan LintasAtjeh.com, sebelumnya masyarakat Simpang KKA, Kecamatan Dewantara, memperingati 17 tahun tragedi berdarah yang dikenal dengan sebutan tragedi Simpang KKA.

Acara yang dihadiri oleh para perwakilan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berlangsung hidmat. [pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini