IST |
JAKARTA - Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Jendral Badrodin Haiti
mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut
berkenaan dengan 'Turn Back Crime'. Ada sanksi tegas jika warga sipil tetap
menggunakan atribut tersebut.
"Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus
polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil),"
kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, seperti dikutip dari
Antara, Senin (23/5).
Menurut dia, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan
penjara selama tiga bulan.
"Kapolri melarang pengenaan pakaian 'Turn Back Crime' itu bagi warga sipil
karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak
kejahatan," jelasnya.
Jenis baju yang dilarang itu, ia melanjutkan, pakaian berwarna biru dongker
bertuliskan 'Trun Back Crime' disertai tulisan polisi atau atribut Polri.
"Baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota
Polri, jadi tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut
tersebut," terangnya.
Apalagi, ia menyebutkan, ada sejumlah laporan bahwa petugas menangkap tersangka
pencuri motor yang sengaja menggunakan atribut serupa untuk mempermudah atau
memperlancar aksi kejahatan mereka.
"Polresta Bandarlampung maupun jajaran lainnya juga sudah beberapa kali
mengungkap kasus kejahatan dengan disertai atribut tersebut, sehingga guna
meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan, Kapolri mengeluarkan putusan
tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Brimob gadungan terlibat dalam kasus pencurian dengan
pemberatan spesialis mengincar sasaran sepeda motor, dengan modus operandi
berkeliling mencari target anak di bawah umur yang tengah mengendarai sepeda
motor.
Tersangka mencuri sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota Brimob, dengan
berbekal baju kaos bertuliskan 'Turn Back Crime'.
"Dengan bermodalkan kaos itu, tersangka berkeliling mencari target
anak-anak di bawah umur yang berkendaraan sepeda motor, setelah mendapatkan
target, pelaku langsung menanyakan kelengkapan surat kendaraan dan jika tidak
ada lalu mengambil sepeda motor tersebut," jelas dia lagi.[Antara]