-->

Aturan Badan Hukum Bagi Pengusul Bantuan Aspirasi Dewan Diminta Dihapus

25 Mei, 2016, 17.44 WIB Last Updated 2016-05-25T10:45:21Z
ACEH TIMUR - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Acheh Future, Razali Yusuf meminta pemerintah untuk tidak membebankan masyarakat miskin dalam mengusulkan bantuan modal melalui aspirasi dewan. Dikatakan Razali, baru-baru ini, pemerintah sudah memberlakukan badan hukum bagi kelompok yang hendak mengusul bantuan, Rabu (25/5/2016).

"Sangat kita sayangkan kalau bagi kelompok pengusul bantuan modal usaha diberlakukan badan hukum agar bisa mendapatkan dana bantuan tersebut. Sebab, biaya untuk mengurus badan hukum saat ini menghabiskan uang 8 juta lebih," kata Razali Yusuf, kepada LintasAtjeh.com.

Menurut Razali, seandainya masyarakat miskin memiliki uang 8 juta, kemungkinan mereka tidak mau lagi mengusulkan permohonan bantuan. Sebab, uang 8 juta bukan sedikit, lebih-lebih bagi mereka yang mencoba mendapatkan dana bantuan tersebut untuk modal usaha.

Disampaikannya, hal tersebut diketahui setelah para kelompok pengusul permohonan bantuan modal usaha melalui aspirasi dewan DPRA. "Saat mengusulkan, kelompok diminta badan hukum oleh dinas yang bersangkutan. Jika tidak, maka dana permohonan bantuan tidak akan direalisasikan," ujar Razali.

Ia berharap kepada pemerintah untuk tidak membebankan masyarakat miskin dalam hal ini. Dikarenakan, jika aturan itu diberlakukan, maka masyarakat miskin tidak akan mendapatkan bantuan apa-apa lagi dari aspirasi dewan. Jadi, katanya, aturan itu lebih dipertimbangkan dulu. [Jamal]
Komentar

Tampilkan

Terkini