BANDA
ACEH - Pemerintah pusat merealisasikan penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD)
untuk seluruh desa (gampong_red) di Provinsi Aceh sejumlah Rp. 3,8 Triliun dan
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan maka 70 persen dana tersebut harus
digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.
Ketua
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Wilda Mukhlis, SHI,
kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (7/5/16) mengatakan penggunakan dana desa harus
mempedomani Peraturan Menteri Desa Tertinggal Nomor: 5 Tahun 2015, yakni 70
persen anggaran yang disalurkan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur,
berupa sarana dan prasarana. Sedangkan 30 persennya untuk operasional kegiatan
pemerintah desa.
Kata
Wilda, dengan mempedomani Peraturan Menteri Desa, diharapkan seluruh kepala
desa (Kades) di Provinsi Aceh dapat melaksanakan program dana desa dengan
sebaik mungkin sehingga dapat mempercepat pembangunan di desa masing-masing.
Tapi,
lanjutnya, jika pembangunan infrastruktur di sebuah desa sudah memadai maka
anggarannya bisa dialihkan untuk program lainnya, seperti kegiatan
pemberdayaan, pembinaan, dan juga peningkatan finansial masyarakat di desa
setempat.
Sedangkan
bagi desa yang mendapat anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dari bupati atau wali
kota, bisa dipergunakan untuk penghasilan tetap para perangkat desa serta untuk
insentif, operasional kantor, dan kebutuhan lainnya.
Wilda
mengingatkan agar seluruh kades dapat menggunakan dana desa secara optimal dan
tepat sasaran. Dimana dalam ketentuannya, dana tersebut diprioritaskan untuk
kegiatan yang memang bermanfaat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di
desa masing-masing.
"Dengan
mempercepat pembangunan infrastruktur ini, diharapkan perekonomian masyarakat
ke depan akan lebih meningkat. Seperti pembangunan jalan desa, irigasi, jalan
usaha peratanian, sumber air bersih serta beberapa kegiatan dibidang pendidikan
dan kesehatan," tutupnya.
Sementara,
Sekretaris APDESI Aceh, Fauzi menjelaskan, dana desa yang disalurkan oleh
pemerintah pusat juga harus dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
yang mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan.
"Dengan
demikian, kita harapkan dapat menumbuh kembangkan perekonomian para masyarakat
di desa," terang Fauzi.[zf]