-->

APDESI Aceh: 70 Persen Dana Desa Untuk Infrastruktur

07 Mei, 2016, 22.16 WIB Last Updated 2016-05-07T15:16:51Z
BANDA ACEH - Pemerintah pusat merealisasikan penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) untuk seluruh desa (gampong_red) di Provinsi Aceh sejumlah Rp. 3,8 Triliun dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan maka 70 persen dana tersebut harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Wilda Mukhlis, SHI, kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (7/5/16) mengatakan penggunakan dana desa harus mempedomani Peraturan Menteri Desa Tertinggal Nomor: 5 Tahun 2015, yakni 70 persen anggaran yang disalurkan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, berupa sarana dan prasarana. Sedangkan 30 persennya untuk operasional kegiatan pemerintah desa.

Kata Wilda, dengan mempedomani Peraturan Menteri Desa, diharapkan seluruh kepala desa (Kades) di Provinsi Aceh dapat melaksanakan program dana desa dengan sebaik mungkin sehingga dapat mempercepat pembangunan di desa masing-masing.

Tapi, lanjutnya, jika pembangunan infrastruktur di sebuah desa sudah memadai maka anggarannya bisa dialihkan untuk program lainnya, seperti kegiatan pemberdayaan, pembinaan, dan juga peningkatan finansial masyarakat di desa setempat.

Sedangkan bagi desa yang mendapat anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dari bupati atau wali kota, bisa dipergunakan untuk penghasilan tetap para perangkat desa serta untuk insentif, operasional kantor, dan kebutuhan lainnya.

Wilda mengingatkan agar seluruh kades dapat menggunakan dana desa secara optimal dan tepat sasaran. Dimana dalam ketentuannya, dana tersebut diprioritaskan untuk kegiatan yang memang bermanfaat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa masing-masing.

"Dengan mempercepat pembangunan infrastruktur ini, diharapkan perekonomian masyarakat ke depan akan lebih meningkat. Seperti pembangunan jalan desa, irigasi, jalan usaha peratanian, sumber air bersih serta beberapa kegiatan dibidang pendidikan dan kesehatan," tutupnya.

Sementara, Sekretaris APDESI Aceh, Fauzi menjelaskan, dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat juga harus dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan.

"Dengan demikian, kita harapkan dapat menumbuh kembangkan perekonomian para masyarakat di desa," terang Fauzi.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini