ACEH TIMUR - Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur
berhasil meringkus seorang warga Kecamatan Madat ketika akan melakukan
transaksi narkoba golongan satu jenis sabu-sabu di Desa Alue Nireh, Kecamatan
Peureulak Timur, Jum’at (20/5/2016) sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani
Ilyas kepada LintasAtjeh.com, Minggu (22/5/2016) mengatakan, tersangka bernama
Mursidin Bin Muhammad (29) warga Desa Bintah, Kecamatan Madat, dan dari tangan
tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu
seberat 3,6 gram.
Kasat
Narkoba menerangkan, penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan warga
setempat yang melihat keberadaannya dan merasa asing di wilayah mereka.
Kemudian warga melaporkan kepada Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh
Timur, lalu dilakukan penyelidikan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan
barang bukti sabu-sabu pada diri tersangka.
Tersangka
mengaku bahwa dirinya berada wilayah tersebut hendak transaksi sabu-sabu dengan
warga setempat dan berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu yang ada pada
dirinya diperoleh dari seseorang berinisial UD, warga Lhoksemawe.
"Saat
ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres guna kami
lakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut," tutupnya. [zf]