-->

Agen Sabu Madat Diringkus Polisi di Peureulak Timur

22 Mei, 2016, 21.12 WIB Last Updated 2016-05-22T14:53:00Z
ACEH TIMUR - Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur berhasil meringkus seorang warga Kecamatan Madat ketika akan melakukan transaksi narkoba golongan satu jenis sabu-sabu di Desa Alue Nireh, Kecamatan Peureulak Timur, Jum’at (20/5/2016) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada LintasAtjeh.com, Minggu (22/5/2016) mengatakan, tersangka bernama Mursidin Bin Muhammad (29) warga Desa Bintah, Kecamatan Madat, dan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu seberat 3,6 gram. 

Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan warga setempat yang melihat keberadaannya dan merasa asing di wilayah mereka. Kemudian warga melaporkan kepada Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, lalu dilakukan penyelidikan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sabu-sabu pada diri tersangka.

Tersangka mengaku bahwa dirinya berada wilayah tersebut hendak transaksi sabu-sabu dengan warga setempat dan berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu yang ada pada dirinya diperoleh dari seseorang berinisial UD, warga Lhoksemawe.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres guna kami lakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut," tutupnya. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini