IST |
Hal tersebut disampaikan Ditreskrimum
Kombes Pol Nurfallah dalam konferensi pers di Polda Aceh, Kamis (12/05/2016). Kombes
Pol Nurfallah kepada wartawan mengungkapkan bahwa pemerkosaan atau pelecehan
seksual terhadap TSN yang baru usia 15 tahun terjadi dalam sebuah mobil dari
Banda Aceh menuju ke Gurute Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar.
Nurfallah membeberkan
inisial keempat pelaku tersebut diantaranya HG (19) warga Aceh Besar status ex
pelajar, IG (26) warga Banda Aceh pekerjaan wiraswasta, TQ (20) warga Banda
Aceh masih status mahasiswa, dan SH (23) warga Aceh Besar yang juga mahasiswa.
Nurfallah mengatakan
kronologis pelecehan seksual anak dibawah umur tersebut bermula dari pelaku HS
yang menjemput korban (TSN) di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB, untuk mengajak
korban minum kopi, namun korban dibawa ke sebuah bengkel di Lhueng Bata.
"Selanjutnya korban
dibawa ke sebuah rumah di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh, tak
lama berselang waktu tiba mobil kijang menjemput pelaku HS dan korban,"
ungkap Nufallah.
Kombes Pol Nurfallah
melanjutkan, dari dalam mobil kijang tersebut telah ada 3 orang pelaku lainnya
yaitu IG,TQ, dan SH yang saat itu menyetir mobil tersebut. Setalah korban
berada didalam mobil kijang mereka menuju ke arah gurute.
Nurfallah mengatakan bahwa
dari dalam mobil yang sedang melaju korban mulai dicabuli oleh HS dengan meraba-raba,
kemudian ketiga pelaku lainnya membuka celana korban secara paksa.
"Setelah korban tak
bercelana lagi Ketiga pelaku langsung mennyetubuhi korban secara bergilir,
sedangkan SH hanya mencium dan meraba-raba korban," kata Kombes Nurfallah.
Setelah sampai ke gurute
mereka kembali ke Banda Aceh dan korban diantar kembali ke rumahnya oleh TQ
dengen menggunakan sepeda motor merk Fino. Ketiganya telah dilakukan
penangkapan oleh pihaknya untuk dilakukan penahanan, sedangkan seorang lagi HS
juga telah dilakukan penangkapan oleh Kasat Reskrim Polres Sabang atas perintah
Direskrimum Polda Aceh.
"Keempat tersangka
telah kita lakukan penahanan guna menjalani proses lebih lanjut," papar
Nurfallah.
Keempat pelaku tersebut
dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda 5 Milyar Rupiah.[Dw]