-->

4 Pemuda Aceh Perkosa Gadis Bawah Umur

13 Mei, 2016, 12.07 WIB Last Updated 2016-05-13T05:31:42Z
IST
BANDA ACEH – Aksi tak bermoral kembali terjadi terhadap anak di bawah umur. Empat pemuda memperkosa gadis  bawah umur di dalam mobil secara bergilir. Aksi pencabulan menimpa gadis manis berinisial TSN (15), pada 2 Mei 2016, sekitar pukul 13.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Ditreskrimum Kombes Pol Nurfallah dalam konferensi pers di Polda Aceh, Kamis (12/05/2016). Kombes Pol Nurfallah kepada wartawan mengungkapkan bahwa pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap TSN yang baru usia 15 tahun terjadi dalam sebuah mobil dari Banda Aceh menuju ke Gurute Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar.

Nurfallah membeberkan inisial keempat pelaku tersebut diantaranya HG (19) warga Aceh Besar status ex pelajar, IG (26) warga Banda Aceh pekerjaan wiraswasta, TQ (20) warga Banda Aceh masih status mahasiswa, dan SH (23) warga Aceh Besar yang juga mahasiswa.

Nurfallah mengatakan kronologis pelecehan seksual anak dibawah umur tersebut bermula dari pelaku HS yang menjemput korban (TSN) di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB, untuk mengajak korban minum kopi, namun korban dibawa ke sebuah bengkel di Lhueng Bata.

"Selanjutnya korban dibawa ke sebuah rumah di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh, tak lama berselang waktu tiba mobil kijang menjemput pelaku HS dan korban," ungkap Nufallah.

Kombes Pol Nurfallah melanjutkan, dari dalam mobil kijang tersebut telah ada 3 orang pelaku lainnya yaitu IG,TQ, dan SH yang saat itu menyetir mobil tersebut. Setalah korban berada didalam mobil kijang mereka menuju ke arah gurute.

Nurfallah mengatakan bahwa dari dalam mobil yang sedang melaju korban mulai dicabuli oleh HS dengan meraba-raba, kemudian ketiga pelaku lainnya membuka celana korban secara paksa.

"Setelah korban tak bercelana lagi Ketiga pelaku langsung mennyetubuhi korban secara bergilir, sedangkan SH hanya mencium dan meraba-raba korban," kata Kombes Nurfallah.

Setelah sampai ke gurute mereka kembali ke Banda Aceh dan korban diantar kembali ke rumahnya oleh TQ dengen menggunakan sepeda motor merk Fino. Ketiganya telah dilakukan penangkapan oleh pihaknya untuk dilakukan penahanan, sedangkan seorang lagi HS juga telah dilakukan penangkapan oleh Kasat Reskrim Polres Sabang atas perintah Direskrimum Polda Aceh.

"Keempat tersangka telah kita lakukan penahanan guna menjalani proses lebih lanjut," papar Nurfallah.

Keempat pelaku tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda 5 Milyar Rupiah.[Dw]
Komentar

Tampilkan

Terkini