Aidil, ayah dari Wendi Rakhadian, salah satu awak kapal Anand 12, yang dirompak milisi asal Filipina, akhir Maret lalu. IST
|
JAKARTA - Sebanyak 10 warga negara Indonesia yang disandera di
Filipina telah dibebaskan, kata Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso.
Kepada
BBC Indonesia, Sutiyoso mengamini bahwa ke-10 WNI tersebut sudah dilepaskan.
Mereka, lanjutnya, dalam kondisi sehat dan tengah menunggu kepulangan ke
Indonesia.
Meski
demikian, Sutiyoso tidak menyebut dengan cara apa mereka dibebaskan. Sebelumnya
beredar kabar bahwa Patria Maritime Lines, perusahaan tempat 10 WNI itu
bekerja, sepakat membayar uang tebusan sebesa Rp14,3 miliar.
Ke-10
WNI merupakan anak buah kapal (ABK) tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand
12, yang dirompak di perairan Tawi-tawi, Filipina Selatan, saat berlayar dari
Kalimantan Selatan dengan tujuan Filipina, pada akhir Maret.
Setelah
kapal mereka yang mengangkut 7.000 ton batubara dirompak, ke-10 WNI diculik
oleh kelompok yang sebagian besar mendiami pulau Jolo, Basilan dan Mindanao di
Filipina itu.
Dengan
bebasnya ke-10 WNI, maka jumlah WNI yang masih disandera di Filipina masih
tersisa empat orang.
Keempat
WNI tersebut diculik dalam insiden terpisah, pada 15 April lalu. Kala itu
sejumlah orang membajak kapal tunda TB Henry dan kapal tongkang Cristi, tatkala
kedua kapal dalam perjalanan kembali dari Cebu, Filipina, menuju Tarakan,
Kalimantan Utara. [BBC Indonesia]