-->

10 WNI yang Disandera di Filipina Dibebaskan

01 Mei, 2016, 19.57 WIB Last Updated 2016-05-01T12:57:49Z
Aidil, ayah dari Wendi Rakhadian, salah satu awak kapal Anand 12, yang dirompak milisi asal Filipina, akhir Maret lalu. IST
JAKARTA - Sebanyak 10 warga negara Indonesia yang disandera di Filipina telah dibebaskan, kata Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso.

Kepada BBC Indonesia, Sutiyoso mengamini bahwa ke-10 WNI tersebut sudah dilepaskan. Mereka, lanjutnya, dalam kondisi sehat dan tengah menunggu kepulangan ke Indonesia.

Meski demikian, Sutiyoso tidak menyebut dengan cara apa mereka dibebaskan. Sebelumnya beredar kabar bahwa Patria Maritime Lines, perusahaan tempat 10 WNI itu bekerja, sepakat membayar uang tebusan sebesa Rp14,3 miliar.

Ke-10 WNI merupakan anak buah kapal (ABK) tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12, yang dirompak di perairan Tawi-tawi, Filipina Selatan, saat berlayar dari Kalimantan Selatan dengan tujuan Filipina, pada akhir Maret.

Setelah kapal mereka yang mengangkut 7.000 ton batubara dirompak, ke-10 WNI diculik oleh kelompok yang sebagian besar mendiami pulau Jolo, Basilan dan Mindanao di Filipina itu.

Dengan bebasnya ke-10 WNI, maka jumlah WNI yang masih disandera di Filipina masih tersisa empat orang.

Keempat WNI tersebut diculik dalam insiden terpisah, pada 15 April lalu. Kala itu sejumlah orang membajak kapal tunda TB Henry dan kapal tongkang Cristi, tatkala kedua kapal dalam perjalanan kembali dari Cebu, Filipina, menuju Tarakan, Kalimantan Utara. [BBC Indonesia]
Komentar

Tampilkan

Terkini