LANGSA - Yayasan Advokasi
Rakyat Aceh (YARA) meminta Walikota Langsa Usman Abdullah jangan mengebirikan
aturan yang telah dibuat untuk kepentingan politik dan kelompok.
Hal tersebut disampaikan
Ketua YARA Perwakilan Langsa Muhammad Abubakar, Minggu (24/4/2016) dalam rilis
yang diterima redaksi LintasAtjeh.com, menyebutkan dengan belum merehabilitasi
nama baik dan melakukan pengaktifan kembali Rahmad Hidayat, SE selaku Geuchik
Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama. Pemerintah Kota Langsa disinyalir telah mengkebirikan
peraturan hanya demi kepentingan parpol dan kelompok.
Berdasarkan Surat
Keputusan Walikota Nomor : 139/141/2015 yang ditandatangani Wakil Walikota Langsa
Drs. Marzuki Hamid, pemberhentian tersebut dilakukan karena Rahmad Hidayat
diduga telah melakukan penyelewengan dana BKPG, yang dilaporkan Tuha Peut Gampoeng
berdasarkan bukti lapor Nomor : LP/401/XII/2014. Adapun hasil penyidikan
terhadap Rahmad Hidayat tidak dapat di buktikan. Hal tersebut terungkap dari
hasil saksi dan ahli pidana sesuai pasal 7 ayat (1) huruf (i) dan pasal 9 ayat
(2) KUHP, UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Surat
perintah penyidikan lanjutan Nomor SP. Sidik /38/1/2015 tanggal 16 Januari
2015, Surat Perintah dimulai Penyidikan Nomor SPDP /07/1/2015 dan berita acara
resume hasil penyidikan tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana Bantuan
Keuangan Peumakmu Gampoeng (BKPG) tahun 2012 S/d 2013 yang dilakukan Rahmad
Hidayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang RI Nomor 20
tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Selanjutnya, pihak
penyidik dari Polres Langsa telah mengeluarkan Surat Perintah Perkara (SP3) NoPol
SPPP/07.b/III/2016 Res Langsa, dengan surat ketetapan Nomor S.
Tap/07.c/III/2016 Res Langsa tanggal 23 Maret 2016. Untuk itu, YARA meminta Walikota
Langsa Usman Abdullah, SE agar mentaati dan menghormati pasal 19 ayat 1, 2 dan
3 Qanun Kota Langsa Nomor 6 tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampoeng, Undang-
Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Daerah.
YARA meminta kepada
Walikota Langsa Usman Abdullah untuk menghormati aturan yang ada, pihak
penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian perkara karena tidak menemukan
unsur pidana yang dilakukan Rahmad Hidayat, SE selaku Keuchik Gampoeng
Sidodadi.
“Untuk itu, kita minta
Walikota Langsa jangan mengorbankan masyarakat demi kepentingan politik, karena
hasil investigasi YARA, masyarakat Gampoeng Sidodadi merupakan basis kekalahan
penguasa pada pilkada lalu. Kita harapkan kepada penguasa jangan menyebar
dendam dengan masyarakat,” tutup Abubakar.[Rls]