-->

YARA Minta Walikota Langsa Rehabilitasi Nama Keuchik Sidodadi

24 April, 2016, 19.43 WIB Last Updated 2016-04-24T12:43:27Z


LANGSA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Walikota Langsa Usman Abdullah jangan mengebirikan aturan yang telah dibuat untuk kepentingan politik dan kelompok.

Hal tersebut disampaikan Ketua YARA Perwakilan Langsa Muhammad Abubakar, Minggu (24/4/2016) dalam rilis yang diterima redaksi LintasAtjeh.com, menyebutkan dengan belum merehabilitasi nama baik dan melakukan pengaktifan kembali Rahmad Hidayat, SE selaku Geuchik Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama. Pemerintah Kota Langsa disinyalir telah mengkebirikan peraturan hanya demi kepentingan parpol dan kelompok.

Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 139/141/2015 yang ditandatangani Wakil Walikota Langsa Drs. Marzuki Hamid, pemberhentian tersebut dilakukan karena Rahmad Hidayat diduga telah melakukan penyelewengan dana BKPG, yang dilaporkan Tuha Peut Gampoeng berdasarkan bukti lapor Nomor : LP/401/XII/2014. Adapun hasil penyidikan terhadap Rahmad Hidayat tidak dapat di buktikan. Hal tersebut terungkap dari hasil saksi dan ahli pidana sesuai pasal 7 ayat (1) huruf (i) dan pasal 9 ayat (2) KUHP, UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Surat perintah penyidikan lanjutan Nomor SP. Sidik /38/1/2015 tanggal 16 Januari 2015, Surat Perintah dimulai Penyidikan Nomor SPDP /07/1/2015 dan berita acara resume hasil penyidikan tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana Bantuan Keuangan Peumakmu Gampoeng (BKPG) tahun 2012 S/d 2013 yang dilakukan Rahmad Hidayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, pihak penyidik dari Polres Langsa telah mengeluarkan Surat Perintah Perkara (SP3) NoPol SPPP/07.b/III/2016 Res Langsa, dengan surat ketetapan Nomor S. Tap/07.c/III/2016 Res Langsa tanggal 23 Maret 2016. Untuk itu, YARA meminta Walikota Langsa Usman Abdullah, SE agar mentaati dan menghormati pasal 19 ayat 1, 2 dan 3 Qanun Kota Langsa Nomor 6 tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampoeng, Undang- Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Daerah.

YARA meminta kepada Walikota Langsa Usman Abdullah untuk menghormati aturan yang ada, pihak penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian perkara karena tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan Rahmad Hidayat, SE selaku Keuchik Gampoeng Sidodadi.

“Untuk itu, kita minta Walikota Langsa jangan mengorbankan masyarakat demi kepentingan politik, karena hasil investigasi YARA, masyarakat Gampoeng Sidodadi merupakan basis kekalahan penguasa pada pilkada lalu. Kita harapkan kepada penguasa jangan menyebar dendam dengan masyarakat,” tutup Abubakar.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini