-->

Waduh! Asset Milik BLHK Atam Kok Pada Gak Berfungsi

14 April, 2016, 20.10 WIB Last Updated 2016-04-14T13:11:09Z
ACEH TAMIANG - Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, Samsul Rizal S.Ag, dinilai kurang peduli dalam menjaga berbagai asset kantornya.

Buktinya, satu unit Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan unit Pengolahan Sampah yang berlokasi di Kampung  Durian, Kecamatan Rantau, terkesan diterlantarkan.

Malahan, ada indikasi bahwa masih banyak sekali asset BLHK Pemkab Aceh Tamiang yang terbengkalai, dan selama ini permasalahan tersebut tidak diketahui oleh publik.

Demikian ungkap pegiat LSM di Kabupaten Aceh Tamiang, Irwan Agusti S.Pd, kepada LintasAtjeh.com, di Karang Baru, Kamis (14/4/2016).

Menurut Irwan, selain IPLT dan UPS, diduga kuat masih banyak 'asset' BLHK Pemkab Aceh Tamiang yang ditelantarkan dan tidak difungsikan sama sekali contohnya, kata Irwan, doorsmeer angkutan sampah yang juga berlokasi di Kampung  Durian, Kecamatan Rantau.

Irwan menjelaskan, doorsmeer angkutan sampah milik BLHK Pemkab Aceh Tamiang yang kabarnya dibangun dengan anggaran yang bersumber dari dana APBK Tahun 2015, sebesar Rp.75.750.000, tidak pernah difungsikan karena tempat pijakan kenderaan 'terlalu tinggi' sehingga supir tidak berani menaiki kenderaan di atas pijakan tersebut.

"Kami atas nama masyarakat Tamiang yang paham tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, meminta kepada pihak PPTK serta Kepala BLHK untuk memberikan penjelasan dengan secara baik dan benar terkait permasalahan tersebut," tegas Irwan Agusti S.Pd.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait pelaksanaan doorsmeer angkutan sampah milik BLHK Pemkab Aceh Tamiang, T. Ibnu Hibban, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak diangkat. Pesan singkat melalui sms juga tidak dibalas.

Kepala BLHK Pemkab Aceh Tamiang, Samsul Rizal S.Ag, juga berperilaku sama. Ketika dikonfirmasi melalui telepon tidak diangkat dan di SMS-pun tidak dibalas. 

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, Abu Bakar, mengatakan bahwa sekecil apapun nilai dari asset daerah, diatur oleh peraturan pemerintah sebagai landasan bagi pimpinan daerah untuk dipertanggung jawabkan, sebagai upaya meminimalisir timbulnya kerugian negara. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini