ACEH TAMIANG - Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, Samsul Rizal S.Ag, dinilai kurang peduli
dalam menjaga berbagai asset kantornya.
Buktinya,
satu unit Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan unit Pengolahan Sampah
yang berlokasi di Kampung Durian,
Kecamatan Rantau, terkesan diterlantarkan.
Malahan,
ada indikasi bahwa masih banyak sekali asset BLHK Pemkab Aceh Tamiang yang
terbengkalai, dan selama ini permasalahan tersebut
tidak diketahui oleh publik.
Demikian
ungkap pegiat LSM di Kabupaten Aceh Tamiang, Irwan Agusti S.Pd, kepada LintasAtjeh.com,
di Karang Baru, Kamis (14/4/2016).
Menurut
Irwan, selain IPLT dan UPS, diduga kuat masih banyak 'asset' BLHK Pemkab Aceh
Tamiang yang ditelantarkan dan tidak difungsikan sama sekali contohnya, kata
Irwan, doorsmeer angkutan sampah yang juga berlokasi di Kampung Durian, Kecamatan Rantau.
Irwan
menjelaskan, doorsmeer angkutan sampah milik BLHK Pemkab Aceh Tamiang yang
kabarnya dibangun dengan anggaran yang bersumber dari dana APBK Tahun 2015,
sebesar Rp.75.750.000, tidak pernah difungsikan karena tempat pijakan kenderaan
'terlalu tinggi' sehingga supir tidak berani menaiki kenderaan di atas pijakan
tersebut.
"Kami
atas nama masyarakat Tamiang yang paham tentang Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik, meminta kepada pihak PPTK serta Kepala BLHK untuk memberikan
penjelasan dengan secara baik dan benar terkait permasalahan tersebut,"
tegas Irwan Agusti S.Pd.
Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait pelaksanaan doorsmeer angkutan sampah
milik BLHK Pemkab Aceh Tamiang, T. Ibnu Hibban, saat dikonfirmasi melalui
telepon selulernya, tidak diangkat. Pesan singkat melalui sms juga tidak
dibalas.
Kepala
BLHK Pemkab Aceh Tamiang, Samsul Rizal S.Ag, juga berperilaku sama. Ketika
dikonfirmasi melalui telepon tidak diangkat dan di SMS-pun tidak dibalas.
Sementara
itu di tempat terpisah, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi
Aceh, Abu Bakar, mengatakan bahwa sekecil apapun nilai dari asset daerah,
diatur oleh peraturan pemerintah sebagai landasan bagi pimpinan daerah untuk
dipertanggung jawabkan, sebagai upaya meminimalisir timbulnya kerugian negara.
[zf]