-->

Tunjuk Adik Kandung jadi Pengawas BPMA, Doto Zaini Dikritisi

17 April, 2016, 19.42 WIB Last Updated 2016-04-17T12:43:26Z
BANDA ACEH - Persatuan Sumberdaya Muda Indonesia (Persada) Provinsi Aceh menilai bahwa pengangkatan Muhammad Abdullah yang merupakan adik kandung dari Gubernur Zaini Abdullah sebagai salah satu orang yang duduk di komisi pengawas BPMA merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 poin 5 dan pasal 5 poin 4.

"Saya kira pengangkatan itu merupakan bentuk nepotisme yang nyata dan tidak bisa kita tolerir," demikian ditegaskan pegiat Persada Provinsi Aceh, Rahmad Saputra, S.IP, dalam siaran persnya yang diterima LintasAtjeh.com, Minggu (17/4).

Semangat lahirnya BPMA ini kan jelas sekali, lanjut Rahmad, bagaimana lembaga ini mampu melaksanakan dan mengendalikan serta ikut mengawasi dengan baik agenda-agenda explorasi dan eksploitasi kekayaan minyak dan gas yang ada di bumi Aceh, tujuannya supaya hasil dari pengelolaan itu bisa digunakan untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Aceh. Kalau diawal saja sudah ada Nepotisme semacam ini, kita khawatir justru ada agenda besar dan skenario terselubung yang sedang dipersiapakan untuk memanfaatkan Lembaga BPMA sebagai tangga untuk memperkaya diri dan orang-orang di sekililingnya.

"Kita menghargai bahwa Gubernur punya kewenangan dalam mengusulkan komisi Pengawas ke menteri sesuai PP nomor 23 tahun 2015 tentang pengelolaan sumberdaya alam dan migas Aceh, tetapi tidak bisa donk pak Gubernur itu sesuka hatinya menunjuk orang, harus ada pertimbangan orang yang diusul betul-betul memenuhi kualifikasi dan layak menduduki posisi itu, kalau perlu buat fit n proper test sehingga nanti pengawasan terhadap lembaga BPMA berjalan dengan baik," tukasnya.

Menurutnya, kalau pola model ini yang dilakukan, menunjuk keluarga atau orang-orang yang sekeliling untuk mengisi pos-pos di lembaga semacam ini, menurutnya ini adalah bentuk pengzaliman terhadap kesempatan anak Aceh yang memiliki kemampuan hebat di bidang migas maupun bidang lainya dalam berkarya.

Disamping itu, Gubernur harus paham bahwa Nepotisme itu merupakan bentuk dosa besar di negara ini, nepotisme juga sudah membuat orang-orang yang ahli di bidang mereka tidak mendapatkan kesempatan sesuai porsinya, akibat dari itu menurutnya bisa dilihat tidak ada daerah yang maju dan berkembang kalau semangat nepotisme masih sangat kental.

Oleh karena itu ia meminta dengan hati yang lapang, pikiran yang jernih agar pak gubernur membatalkan dan mempertimbangkan kembali usulan Komisi Pengawas BPMA kepada menteri. [Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini