BANDA ACEH - Persatuan Sumberdaya Muda Indonesia (Persada) Provinsi
Aceh menilai bahwa pengangkatan Muhammad Abdullah yang merupakan adik kandung
dari Gubernur Zaini Abdullah sebagai salah satu orang yang duduk di komisi
pengawas BPMA merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 poin
5 dan pasal 5 poin 4.
"Saya
kira pengangkatan itu merupakan bentuk nepotisme yang nyata dan tidak bisa kita
tolerir," demikian ditegaskan pegiat Persada Provinsi Aceh, Rahmad
Saputra, S.IP, dalam siaran persnya yang diterima LintasAtjeh.com, Minggu
(17/4).
Semangat
lahirnya BPMA ini kan jelas sekali, lanjut Rahmad, bagaimana lembaga ini mampu
melaksanakan dan mengendalikan serta ikut mengawasi dengan baik agenda-agenda
explorasi dan eksploitasi kekayaan minyak dan gas yang ada di bumi Aceh,
tujuannya supaya hasil dari pengelolaan itu bisa digunakan untuk memakmurkan
dan mensejahterakan rakyat Aceh. Kalau diawal saja sudah ada Nepotisme semacam
ini, kita khawatir justru ada agenda besar dan skenario terselubung yang sedang
dipersiapakan untuk memanfaatkan Lembaga BPMA sebagai tangga untuk memperkaya diri
dan orang-orang di sekililingnya.
"Kita
menghargai bahwa Gubernur punya kewenangan dalam mengusulkan komisi Pengawas ke
menteri sesuai PP nomor 23 tahun 2015 tentang pengelolaan sumberdaya alam dan
migas Aceh, tetapi tidak bisa donk pak Gubernur itu sesuka hatinya menunjuk
orang, harus ada pertimbangan orang yang diusul betul-betul memenuhi
kualifikasi dan layak menduduki posisi itu, kalau perlu buat fit n proper test
sehingga nanti pengawasan terhadap lembaga BPMA berjalan dengan baik,"
tukasnya.
Menurutnya,
kalau pola model ini yang dilakukan, menunjuk keluarga atau orang-orang yang
sekeliling untuk mengisi pos-pos di lembaga semacam ini, menurutnya ini adalah
bentuk pengzaliman terhadap kesempatan anak Aceh yang memiliki kemampuan hebat
di bidang migas maupun bidang lainya dalam berkarya.
Disamping
itu, Gubernur harus paham bahwa Nepotisme itu merupakan bentuk dosa besar di
negara ini, nepotisme juga sudah membuat orang-orang yang ahli di bidang mereka
tidak mendapatkan kesempatan sesuai porsinya, akibat dari itu menurutnya bisa
dilihat tidak ada daerah yang maju dan berkembang kalau semangat nepotisme
masih sangat kental.
Oleh
karena itu ia meminta dengan hati yang lapang, pikiran yang jernih agar pak
gubernur membatalkan dan mempertimbangkan kembali usulan Komisi Pengawas BPMA
kepada menteri. [Red]