ACEH TAMIANG - Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten
Aceh Tamiang, Samsul Rizal, S.Ag, dituding telah memberikan penjelasan
menyesatkan terkait kerusakan kolam pada unit Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja
(IPLT) diakibatkan tidak terawat sejak 2011 lalu.
Menurut
hasil investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, kerusakan
kolam IPLT yang berlokasi di Kampung Durian, Kecamatan Rantau karena alat berat jenis beko yang masuk ke dalam kolam saat membersihkan tinja.
"Alasan
itu menyesatkan dan sama sekali tidak bisa dipertanggung jawabkan," ungkap
Ketua LAKI Provinsi Aceh, Abu Bakar, kepada lintasatjeh.com, Kamis (14/4/2016).
Untuk
itu, Abu Bakar meminta kepada Samsul Rizal agar saat memberi penjelasan yang
benar kepada publik. Sebab, semua asset yang digunakan oleh instansi tersebut
adalah titipan rakyat yang harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya bukan malah
ditelantarkan.
"Alat
itu adalah titipan rakyat, jadi jangan ditelantarkan," pungkasnya.
Sementara
itu, Kepala BLHK Aceh Tamiang, Samsul Rizal S.Ag, yang dikonfirmasi melalui sambungan
per telepon tidak diangkat. Dikirim pesan pun juga tidak dibalas. [zf]