IST |
Ketua
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, Abu Bakar, Jum'at (15/4/2016)
kepada lintasatjeh.com mengatakan selama ini Kepala BLHK Aceh Tamiang belum
mengikuti Diklat PIM II.
Abu
Bakar menjelaskan, walaupun belum lulus Diklat PIM II, namun selama menjabat
Kepala BLHK, patut diduga Samsul Rizal tetap menerima atau mengambil uang
tunjangan jabatan.
"Kita
berharap agar Samsul Rizal berani jujur tentang hal itu kepada publik,"
pungkasnya.
Sayangnya,
Kepala BLHK Aceh Tamiang, Samsul Rizal S.Ag, sampai hari ini belum bisa dikonfirmasi.
Pesan sms-pun tidak dibalas. [zf]