Iustrasi ganja |
LHOKSUKON - Polisi berhasil menciduk Samsul Bahri (32), karena
ketahuan menyimpan narkotika jenis ganja dibelakang rumahnya di Gampong Lubok
Tilam, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Rabu 13 April 2016. Pria itu
diciduk pada pukul 23.30 WIB atas laporan masyarakat.
Kapolres
Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Amiruddin kepada
wartawan, Jum'at 15 April 2016 mengatakan, ganja itu disembunyikannya di bawah
batu bata yang tersusun rapi di halaman belakang rumahnya. Samsul diciduk berdasarkan
laporan masyarakat bahwa Samsul sejauh ini sangat meresahkan.
"Menurut
laporan warga, Samsul sering menghisap ganja dan menjualnya," kata Ipda
Amiruddin. Dia mengatakan, petugas langsung menuju ke lokasi saat itu setelah
mendapat informasi. Kemudian polisi menemukan tiga paket ganja kering dalam
susunan batu bata.
Setelah
diciduk, kata Amir, kemudian tersangka mengakui kalau ganja yang disimpan itu
dipakai hanya untuk pribadi saja. Samsul sempat juga mengaku membelinya dari L
di Lubok Timu, sehingga polisi kemudian menyisir tempat kedua. Namun tersangka
L tidak berada dilokasi yang dimaksud itu karena sudah dikabari, lagipula
mengingat jarak tempuh dari barat ke timur memakan waktu satu jam perjalanan.
"Setelah
tersangka diciduk, ia mengakui bahwa ganja itu miliknya untuk dipakai pribadi.
Ia juga mengaku membeli dari L di Leubok Tilam Timu. Saat petugas mendatangi
lokasi kedua, tersangka dan barang bukti tidak ditemukan. Kemungkinan tersangka
L sudah dikabari, mengingat jarak antara barat dan timur sekitar 1 jam
perjalanan," ujarnya.
Kapolsek
Ipda Amir saat ini telah mengamankan tersangka Samsul bersama barang buktinya
di Mapolsek Cot Girek. "Sementara tersangka L kita jadikan DPO,"
tutup Amir. [Jamal]