ACEH UTARA – Ketua PPNI Provinsi Aceh didampingi pengurus
provinsi/kabupaten/kota mengunjungi kediaman korban salah transfusi RS Arun, di
gampong Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Senin
(11/4/2016).
Rombongan dipimpin langsung Abdurrahman, S. Kp, M. Pd
didampingi pengurus PPNI Aceh, PPNI Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tamiang dan
Aceh Timur.
Abdurahman, dalam kesempatan tersebut, berpesan kepada
Fauzan (anak korban), yang juga perawat Puskesmas di Aceh Utara agar dapat
fokus pada kesembuhan Ibunda Badriah.
“Kita harap keluarga fokus untuk kesembuhan Ibunda Badriah,”
tutur Abdurahman.
“Karena dalam kasus ini yang terlibat sesama perawat,
apabila dapat ditempuh jalan perdamaian antara keluarga Ibu Badriah dengan RS
Arun,” demikian pesannya.
Sementara, Ketua PPNI Kota Lhokseumawe Anda Saputra, M. Kes
mengatakan pada keluarga bahwa dalam kasus ini perawat Mutia tidak bersalah
karena tidak memasang tranfusi pada Ibu Badriah.
Anda Sahputra juga mengatakan bahwa korban kasus salah
tranfusi adalah sesama perawat, dimana Fauzan sebagai anak korban dan Mutia
sebagai tersangka.
Sebelumnya rombongan juga melakukan audiensi dengan Polres
Lhokseumawe terkait penetapan Mutia sebagai tersangka kasus salah transfusi
kepada korban (Badriah) di RS. Arun.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Wakapolres
Lhokseumawe, Kompol Isharyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Yasir.
Abdurahman mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, PPNI
menyampaikan tentang tindakan prosedural Mutia dalam menangani pasien.
“Audiensi untuk mengetahui dasar penetapan tersangka Mutia.
Karena hasil penelusuran PPNI, Mutia sudah bekerja sesuai prosedur,” tegas
Abdurahman.[Ar]