-->

Rombongan PPNI Aceh Kunjungi Korban Transfusi Darah

12 April, 2016, 10.11 WIB Last Updated 2016-04-12T05:18:57Z
ACEH UTARA – Ketua PPNI Provinsi Aceh didampingi pengurus provinsi/kabupaten/kota mengunjungi kediaman korban salah transfusi RS Arun, di gampong Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Senin (11/4/2016).

Rombongan dipimpin langsung Abdurrahman, S. Kp, M. Pd didampingi pengurus PPNI Aceh, PPNI Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Abdurahman, dalam kesempatan tersebut, berpesan kepada Fauzan (anak korban), yang juga perawat Puskesmas di Aceh Utara agar dapat fokus pada kesembuhan Ibunda Badriah.

“Kita harap keluarga fokus untuk kesembuhan Ibunda Badriah,” tutur Abdurahman.

“Karena dalam kasus ini yang terlibat sesama perawat, apabila dapat ditempuh jalan perdamaian antara keluarga Ibu Badriah dengan RS Arun,” demikian pesannya.

Sementara, Ketua PPNI Kota Lhokseumawe Anda Saputra, M. Kes mengatakan pada keluarga bahwa dalam kasus ini perawat Mutia tidak bersalah karena tidak memasang tranfusi pada Ibu Badriah.

Anda Sahputra juga mengatakan bahwa korban kasus salah tranfusi adalah sesama perawat, dimana Fauzan sebagai anak korban dan Mutia sebagai tersangka.

Sebelumnya rombongan juga melakukan audiensi dengan Polres Lhokseumawe terkait penetapan Mutia sebagai tersangka kasus salah transfusi kepada korban (Badriah) di RS. Arun.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Isharyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Yasir.

Abdurahman mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, PPNI menyampaikan tentang tindakan prosedural Mutia dalam menangani pasien.

“Audiensi untuk mengetahui dasar penetapan tersangka Mutia. Karena hasil penelusuran PPNI, Mutia sudah bekerja sesuai prosedur,” tegas Abdurahman.[Ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini