LHOKSUKON - Sebanyak 32 batang kayu illegal logging tak bertuan
diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
Kayu tersebut ditemukan saat petugas giat patroli dalam menertibkan maraknya
illegal logging, Senin (18/4), sekira pukul 17:00 WIB.
Kapolres
Aceh Utara, AKBP Achmadi SIK mengatakan, kayu tersebut ditemukan dikawasan
perkebunan warga di Dusun Batee Uleu Desa Cot Girek, Kecamatan Cot Girek,
Kabupaten Aceh Utara dalam patroli yang dilakukan sejak 01 April 2016.
"Saat
itu kami sedang giat patroli, setibanya di Dusun tersebut kami menemukan
kayu-kayu olahan itu tanpa pemiliknya, apalagi dokumen yang sah. Dan langsung
diangkut ke truck, hingga kini masih kami amankan di Mapolsek," jelas
Kapolres melalui Kapolsek Cot Girek, Ipda Amiruddin, saat dikonfirmasi, Rabu
(20/4).
Dikatakannya,
pihaknya akan terus rutin menggelar patroli dalam menertibkan maraknya illegal
logging. Dimana illegal logging dapat merusak hutan yang akhirnya dapat
menimbulkan bencana banjir dan longsor.
Adapun
barang bakti yang kini diamankan yakni sebanyak sepuluh batang kayu olahan
dengan ukuran 4x8x16, dan 22 batang kayu dengan ukuran 2x5x10. [chairul]