-->

Puluhan Kayu Illegal Disita Polisi

20 April, 2016, 15.33 WIB Last Updated 2016-04-20T08:33:36Z
LHOKSUKON - Sebanyak 32 batang kayu illegal logging tak bertuan diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara. Kayu tersebut ditemukan saat petugas giat patroli dalam menertibkan maraknya illegal logging, Senin (18/4), sekira pukul 17:00 WIB.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi SIK mengatakan, kayu tersebut ditemukan dikawasan perkebunan warga di Dusun Batee Uleu Desa Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara dalam patroli yang dilakukan sejak 01 April 2016.

"Saat itu kami sedang giat patroli, setibanya di Dusun tersebut kami menemukan kayu-kayu olahan itu tanpa pemiliknya, apalagi dokumen yang sah. Dan langsung diangkut ke truck, hingga kini masih kami amankan di Mapolsek," jelas Kapolres melalui Kapolsek Cot Girek, Ipda Amiruddin, saat dikonfirmasi, Rabu (20/4).

Dikatakannya, pihaknya akan terus rutin menggelar patroli dalam menertibkan maraknya illegal logging. Dimana illegal logging dapat merusak hutan yang akhirnya dapat menimbulkan bencana banjir dan longsor.

Adapun barang bakti yang kini diamankan yakni sebanyak sepuluh batang kayu olahan dengan ukuran 4x8x16, dan 22 batang kayu dengan ukuran 2x5x10. [chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini