Mutia bersama suami dan kedua anaknya |
LHOKSEUMAWE – Selain melakukan audiensi dengan pejabat
Polres Lhokseumawe dan mengunjungi korban dugaan kasus salah transfusi darah,
Rombongan Ketua PPNI Provinsi Aceh juga bertandang ke rumah Mutia, perawat yang
‘terlalu dini’ ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi, Senin (11/4/2016).
Ketua PPNI Aceh, Abdurahman mengungkapkan bahwa PPNI
berkeyakinan kalau Mutia tidak bersalah dalam kasus ini. Karena tindakan
prosedural Mutia dalam menangani pasien sudah dilaksanakan dengan benar.
“Jadi aneh dasar penetapan Mutia menjadi tersangka. Karena
hasil penelusuran PPNI, Mutia sudah bekerja sesuai prosedur,” tegas Abdurahman
yang juga Sekretaris DPD PPWI Provinsi Aceh ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemberdayaan
Politik PPNI Aceh, T. Iskandar Faisal mengatakan ikut merasakan duka atas
penetapan tersangka kepada Mutia.
“Kami berharap agar suami Mutia dapat memberikan support
kepada Mutia dalam menghadapi kasus ini. Dengan demikian akan lebih memberikan
ketenangan sehingga kasusnya bisa cepat selesai dengan adil,” ujar T. Iskandar
Faisal.
Hal senada juga disampaikan, Ketua Divisi Hukum dan
Pemberdayaan Politik PPNI Aceh, Idwar, S.Kp, M.Kes bahwa PPNI akan mengawal
kasus Mutia sampai tuntas.
“Kita akan kawal kasus Mutia ini sampai tuntas. Harapannya
polisi bekerja profesional sehingga Mutia mendapatkan keadilan,” tegasnya.[Ar]