-->

PPNI Aceh Support Mutia Tak Bersalah Dalam Kasus Transfusi Darah

12 April, 2016, 11.41 WIB Last Updated 2016-04-12T05:18:34Z
Mutia bersama suami dan kedua anaknya
LHOKSEUMAWE – Selain melakukan audiensi dengan pejabat Polres Lhokseumawe dan mengunjungi korban dugaan kasus salah transfusi darah, Rombongan Ketua PPNI Provinsi Aceh juga bertandang ke rumah Mutia, perawat yang ‘terlalu dini’ ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi, Senin (11/4/2016).

Ketua PPNI Aceh, Abdurahman mengungkapkan bahwa PPNI berkeyakinan kalau Mutia tidak bersalah dalam kasus ini. Karena tindakan prosedural Mutia dalam menangani pasien sudah dilaksanakan dengan benar.

“Jadi aneh dasar penetapan Mutia menjadi tersangka. Karena hasil penelusuran PPNI, Mutia sudah bekerja sesuai prosedur,” tegas Abdurahman yang juga Sekretaris DPD PPWI Provinsi Aceh ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik PPNI Aceh, T. Iskandar Faisal mengatakan ikut merasakan duka atas penetapan tersangka  kepada Mutia.

“Kami berharap agar suami Mutia dapat memberikan support kepada Mutia dalam menghadapi kasus ini. Dengan demikian akan lebih memberikan ketenangan sehingga kasusnya bisa cepat selesai dengan adil,” ujar T. Iskandar Faisal.

Hal senada juga disampaikan, Ketua Divisi Hukum dan Pemberdayaan Politik PPNI Aceh, Idwar, S.Kp, M.Kes bahwa PPNI akan mengawal kasus Mutia sampai tuntas.

“Kita akan kawal kasus Mutia ini sampai tuntas. Harapannya polisi bekerja profesional sehingga Mutia mendapatkan keadilan,” tegasnya.[Ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini