-->

PPNI Aceh Galang Gerakan Sejuta Koin Untuk Pengacara Mutia

10 April, 2016, 19.40 WIB Last Updated 2016-04-10T12:41:28Z
LANGSA - Seminar keperawatan bertemakan menuju perawat sejahtera diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Langsa, Minggu (10/04/2016), di aula RSUD Langsa.

Dalam acara seminar keperawatan mendatangkan beberapa narasumber diantaranya DR. Hermansyah, MPH, Dosen Politeknik Kesehatan Aceh, Abdurrahman, S.Kp, M.Pd, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Zulkifli Latif, anggota DPRK Kota Langsa, Suriyetno, Ap. Msp, Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, dan Edy Mulyadi, M.Kep, Ketua Sekolah Tinggi Kesehatan (StiKes) Cut Nyak Dhien Langsa. 

Acara juga dihadiri oleh tokoh-tokoh bidang kesehatan di Kota Langsa diantaranya, T. Iskandar Faisal, Skp, Mkes, Kasad, SKM, Mkes, dan Gustini Muza Putri, Mkes, serta para peserta seminar keperawatan se Kota Langsa.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Langsa, Syamsuri dalam pidatonya mengatakan acara ini untuk meningkatkan kapasitas perawat.

“Diharapkan para perawat lebih capable di bidangnya, profesional, energic dan bermartabat yang disegani oleh masyarakat,” ujarnya.

Dalam acara seminar keperawatan ini juga mengupas tentang tugas pokok perawat yang harus dilaksanakan seorang perawat.

Di akhir acara, Ketua DPD PPNI Aceh didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik PPNI Aceh, Ketua PPNI Kota Langsa,  Sekretaris Majelis Kode Etik Keperawatan DPW PPNI Aceh dan Perawat se Kota Langsa menggalang ‘Koin Peduli’ untuk Mutia. 

“Gerakan sejuta koin untuk Pengacara Mutia, bertujuan untuk menyelamatkan Perawat Mutia yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus transfusi darah di RS Arun,” terang Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik PPNI Aceh, T. Iskandar Faisal. 

Untuk diketahui, Mutia dijadikan tersangka oleh Polres Lhokseumawe dalam kasus transfusi darah di RS Arun. Kasus ini, RS Arun diibaratkan sebuah Kapal Rusak. Kalau kapal rusak itu, main tempel sana tempel sini sekenanya asal kapal masih bisa digunakan. Jadi, asalkan rumah sakit masih bisa beroperasi dan tidak terancam dicabut izinnya, pihak RS justru lebih mengorbankan perawatnya.

Dalam hal ini, saya berpendapat bahwa Dokter ikut bersalah dalam kasus ini karena perintah tranfusi dari dokter. Kemudian yang memasang jarum tranfusi darah adalah bidan bukan Mutia, sehingga yang dikatakan “Malpraktik” adalah bidan tersebut bukan Mutia. Petugas lab RS Arun juga bersalah karena informasi berubah-ubah terkait golongan darah untuk transfusi darah pasien.

“Besok kita akan gelar aksi solidaritas. Ada beberapa agenda kegiatan dalam aksi solidaritas diantaranya Orasi di Puskesmas Muara Dua di sebelah Polres Lhokseumawe, Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe, Aksi ke RS Arun dan audiensi dengan Direktur RS Arun serta kunjungan ke rumah keluarga Pasien yang menjadi korban,” pungkas T. Iskandar Faisal yang juga Pengurus DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Aceh ini.[Ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini