-->

PPNI Aceh Dampingi Korban Transfusi Darah Check Up di RSUZA

13 April, 2016, 12.13 WIB Last Updated 2016-04-13T05:42:03Z
BANDA ACEH - Kasus hukum dugaan salah transfusi darah terhadap seorang pasien bernama Badriah di RS Arun masih bergulir. Bahkan Mutia, seorang perawat RS Arun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lhokseumawe.

Kasus tersebut mendapatkan simpati dari rekan sejawat Mutia, bahkan muncul aksi solidaritas dari perawat seluruh Aceh dibarengi aksi pengumpulan koin untuk pengacara Mutia. Hastagh #SaveMutia pun cepat menyebar di jejaring media  sosial.  
 
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Aceh terus memberikan support kepada Mutia, perawat yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan salah tranfusi terhadap psien RS Arun. PPNI juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas sehingga Mutia tidak dijadikan tumbal yang dikorbankan dalam kasus ini untuk menyelamatkan pihak yang lebih bertanggungjawab.

Rombongan PPNI Provinsi Aceh, yang dipimpin langsung Abdurahman didampingi pengurus propinsi dan kabupaten/kota juga melakukan audiensi ke Polres Lhokseumawe untuk mendapatkan titik terang tentang kasus ini. Karena berdasarkan hasil investigasi internal PPNI, Mutia tidak bersalah dalam kasus ini.

Selain melakukan audiensi ke pejabat Polres Lhokseumawe, rombongan PPNI Aceh juga mengunjungi Mutia agar tetap tegar menghadapi masalah ini dan PPNI menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk mendapatkan keadilan hukum.  

PPNI Aceh juga mengharapkan hal terbaik ketika mengunjungi korban, Badriah di gampong Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. 

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik PPNI Aceh, T. Iskandar Faisal, mengatakan hal tersebut kepada Lintas Atjeh.com, Rabu (13/4/2016).

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan ada keinginan keluarga untuk melakukan check up mengenai kondisi kesehatan korban ke RSUZA Banda Aceh. Niat keluarga tersebut, disambut baik oleh PPNI dan berjanji akan memberikan pendampingan. 

"Alhamdulillah, kalimat rasa syukur pada Allah atas kondisi pasien Ibu Badriah yang makin membaik setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUZA, kemarin tanggal 12 April 2016," katanya. 

Masih kata Iskandar, PPNI berkomitmen untuk memberikan perhatian pada semua perawat sebagai anggotanya. Wujud dari komitmen ini ditunjukkan Ketua PPNI Aceh dengan mengutus Sekretaris PPNI Aceh bersama Ketua Komisariat PPNI RSUZA, untuk mendampingi Fauzan, perawat Puskesmas Aceh Utara yang ibunya menjadi korban diduga salah tranfusi di RSA Arun, ketika mengantarkan check up Ibu Badriah.

Dari laporan Rahmadi, Ketua Komisariat PPNI RSUZA kepada PPNI, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, hasil laboratorium Ibu Badriah kondisi kesehatannya bagus, cuma kadar gula darah yang tinggi. Bahkan Ibu Badriah diizinkan pulang kembali ke kampung halamannya. Atas perhatian dan pendampingan dari PPNI untuk Ibu Badriah juga memberikan kesan baik dan puas bagi Fauzan sebagai seorang perawat.
 
PPNI Aceh mengharapkan agar kasus ini tidak berkepanjangan, mengingat kondisi Ibu Badriah sudah membaik. Karena dalam kasus ini Mutia yang menjadi tersangka, notabenenya adalah rekan sejawat dari perawat Fauzan anak Ibu Badriah.

"PPNI siap memediasi antara pihak keluarga dengan manajemen RS Arun jika diminta," pungkas Wakil Ketua Bidang Hukum PPNI Aceh.[red]
Komentar

Tampilkan

Terkini