-->

POSPERA dan Aktivis 98 Berikan Dukungan Moral Kepada Korban Kriminalisasi PT. Rapala

11 April, 2016, 08.35 WIB Last Updated 2016-04-11T01:35:59Z
IST
ACEH TAMIANG - Perseteruan antara warga dengan PT. Rapala berakhir dengan tragis. Beberapa pejuang 'hak tanah' asal Kabupaten Aceh Tamiang telah divonis dan terkurung di Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru. Tragedi tersebut telah menggugah simpati banyak pihak, termasuk dari Ketua DPD POSPERA Aceh, Tarmizi.

Kepada lintasatjeh.com, Minggu (10/4), Ketua DPD POSPERA Aceh, Tarmizi menyampaikan, dalam upaya memberikan dukungan moral kepada para pejuang tanah  rakyat yang terkurung di Lapas Kuala Simpang, beberapa hari yang lalu dirinya bersama rekan-rekan dari aktivis 98 berupaya menjenguk mereka. 

Tarmizi menjelaskan bahwa tidak sepatutnya para pejuang tanah rakyat tersebut ditahan. Pasalnya mereka telah berani membongkar kejahatan perusahaan yang merampas hak-hak rakyat kepada publik. Maka kehadiran pemerintah untuk membela mereka sangat dibutuhkan, harapnya.

Tarmizi menambahkan, sedikitnya ada sebelas orang warga yang menjalani hukuman atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, yaitu melakukan pembakaran, pengrusakan dan menyuruh melakukan tindak pidana. Kata Tarmizi hal tersebut terjadi karena diduga akibat tidak adanya respon dari pemerintah sehingga masyarakat mengambil tindakan yang melanggar hukum.

Lebih lanjut Tarmizi mengatakan, saat ini para pejuang hak tanah telah menjadi korban kriminalisasi PT. RAPALA dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kuala Simpang, sementara itu Hak Guna Usaha (HGU) itu belum ada izin dari pihak Pemerintah Aceh Tamiang.

Oleh karena itu, jelas Tarmizi, dirinya bersama POSPERA Aceh akan terus menelusuri kasus PT. Rapala sampai tuntas dan terus melakukan pendekatan kepada beberapa pihak dengan harapan semoga masalah PT. Rapala dapat diluruskan. 

Menurutnya, kasus PT. Rapala adalah salah satu dari sekian banyak kasus tentang perampasan tanah masyarakat oleh oknum pemegang HGU. Hal tersebut terjadi karena ada indikai bahwa dalam proses pengeluaran izin dilakukan diatas peta tanpa turun langsung ke lokasi.

"Kami yakin perlawanan masyarakat ini terjadi disemua HGU yang ada di Aceh, khususnya Aceh Tamiang. POSPERA berharap agar pemerintah meninjau ulang setiap HGU yang izinnya akan atau sudah berakhir. Karena kita sadar betul bahwa negara ini dibangun untuk rakyat," tutupnya.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini