IST |
ACEH TAMIANG - Perseteruan antara warga dengan PT. Rapala berakhir
dengan tragis. Beberapa pejuang 'hak tanah' asal Kabupaten Aceh Tamiang telah
divonis dan terkurung di Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Desa Kampung Dalam,
Kecamatan Karang Baru. Tragedi tersebut telah menggugah simpati banyak pihak,
termasuk dari Ketua DPD POSPERA Aceh, Tarmizi.
Kepada
lintasatjeh.com, Minggu (10/4), Ketua DPD POSPERA Aceh, Tarmizi menyampaikan,
dalam upaya memberikan dukungan moral kepada para pejuang tanah rakyat
yang terkurung di Lapas Kuala Simpang, beberapa hari yang lalu dirinya bersama
rekan-rekan dari aktivis 98 berupaya menjenguk mereka.
Tarmizi
menjelaskan bahwa tidak sepatutnya para pejuang tanah rakyat tersebut ditahan.
Pasalnya mereka telah berani membongkar kejahatan perusahaan yang merampas
hak-hak rakyat kepada publik. Maka kehadiran pemerintah untuk membela mereka
sangat dibutuhkan, harapnya.
Tarmizi
menambahkan, sedikitnya ada sebelas orang warga yang menjalani hukuman atas
tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, yaitu melakukan pembakaran, pengrusakan
dan menyuruh melakukan tindak pidana. Kata Tarmizi hal tersebut terjadi karena
diduga akibat tidak adanya respon dari pemerintah sehingga masyarakat mengambil
tindakan yang melanggar hukum.
Lebih
lanjut Tarmizi mengatakan, saat ini para pejuang hak tanah telah menjadi korban
kriminalisasi PT. RAPALA dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kuala Simpang,
sementara itu Hak Guna Usaha (HGU) itu belum ada izin dari pihak Pemerintah
Aceh Tamiang.
Oleh
karena itu, jelas Tarmizi, dirinya bersama POSPERA Aceh akan terus
menelusuri kasus PT. Rapala sampai tuntas dan terus melakukan pendekatan kepada
beberapa pihak dengan harapan semoga masalah PT. Rapala dapat diluruskan.
Menurutnya,
kasus PT. Rapala adalah salah satu dari sekian banyak kasus tentang perampasan
tanah masyarakat oleh oknum pemegang HGU. Hal tersebut terjadi karena ada
indikai bahwa dalam proses pengeluaran izin dilakukan diatas peta tanpa turun
langsung ke lokasi.
"Kami
yakin perlawanan masyarakat ini terjadi disemua HGU yang ada di Aceh, khususnya
Aceh Tamiang. POSPERA berharap agar pemerintah meninjau ulang setiap HGU yang
izinnya akan atau sudah berakhir. Karena kita sadar betul bahwa negara ini
dibangun untuk rakyat," tutupnya.[zf]