ACEH TIMUR - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memusnahkan
barang bukti (BB) berupa bawang merah yang diduga illegal seberat 4 ton dengan
cara dibakar, Rabu (13/4/2016) pagi.
Pemusnahan
barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri
Budiman, SH, SIK, MH, dengan didampingi Wakapolres Kompol Carlie Syahputra
Bustamam, SIK, Kabag Ops Kompol Rusman Sinaga dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha
Waruwu.
Kepada
sejumlah wartawan, Kapolres menyampaikan, barang bukti berupa bawang merah
illegal tersebut diamankan dari Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Lhok Dalam,
Kecamatan Peureulak, pada Rabu (30/3/2016) kemarin, karena pada saat dilakukan
pemeriksaan, pengemudi truck Mitsubishi jenis Colt Diesel dengan Nomor Polisi
BL 8741 Z, tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan yang sah.
Kapolres
menambahkan, berdasarkan pengakuan pengemudi Arif Maulana (28) beserta rekannya
Fajriadi (27), keduanya warga Desa Matang Sago, Kecamatan Peusangan, Kabupaten
Bireuen. Bawang illegal tersebut berasal dari Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh
Tamiang dan akan dibawa ke Bireuen.
Atas
perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 31 Ayat Junto Pasal 5, 7
dan 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan
dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.
Dalam
kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri
Idi, Nani Sukmawati, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Idi, Edi Suhaedi dan
perwakilan Kepala Badan Karantina dan Pertanian Provinsi Aceh, Saut Samosir. [zf]