-->

Polres Aceh Timur Musnahkan 4 Ton Bawang Ilegal

13 April, 2016, 21.11 WIB Last Updated 2016-04-13T14:12:13Z
ACEH TIMUR - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memusnahkan barang bukti (BB) berupa bawang merah yang diduga illegal seberat 4 ton dengan cara dibakar, Rabu (13/4/2016) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, dengan didampingi Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK, Kabag Ops Kompol Rusman Sinaga dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. 

Kepada sejumlah wartawan, Kapolres menyampaikan, barang bukti berupa bawang merah illegal tersebut diamankan dari Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, pada Rabu (30/3/2016) kemarin, karena pada saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi truck Mitsubishi jenis Colt Diesel dengan Nomor Polisi BL 8741 Z, tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan yang sah.

Kapolres menambahkan, berdasarkan pengakuan pengemudi Arif Maulana (28) beserta rekannya Fajriadi (27), keduanya warga Desa Matang Sago, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Bawang illegal tersebut berasal dari Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang dan akan dibawa ke Bireuen.

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 31 Ayat Junto Pasal 5, 7 dan 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Idi, Nani Sukmawati, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Idi, Edi Suhaedi dan perwakilan Kepala Badan Karantina dan Pertanian Provinsi Aceh, Saut Samosir. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini