ACEH TIMUR - Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penggerebekan terhadap kegiatan
illegal logging (penebangan liar) di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang
Jernih, Rabu (20/4/2016).
Kapolres
Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Budi
Nasuha Waruwu menyampaikan, dalam operasi tangkap tangan tersebut berhasil
diamankan 14 orang pelaku illegal logging dan barang bukti (BB) yang berhasil
disita adalah 1 unit alat berat jenis bulldozer warna kuning, 5 unit
mesin pemotong kayu (senso), 1 unit piringan belah kayu, 1 buah ketam, 1 unit
mobil jenis grand max dan kayu hasil jarahan dengan berbagai jenis sebanyak lebih
kurang 50 ton.
Kasat
juga menjelaskan bahwa saat ini pihak Kepolisian masih berada di tempat
kejadian perkara (TKP) untuk melakukan tindakan pengamanan para pelaku serta
upaya penyitaan barang bukti (BB), melakukan koordinasi dengan ahli dari Dinas
Kehutanan Aceh Timur.
"Demikian
untuk informasi awal terkait
penggerebekan terhadap kegiatan illegal logging di Desa Rantau Panjang,
Kecamatan Simpang Jernih," terangnya. [zf]