-->

Polisi Gerebek Aktifitas Illegal Logging di Simpang Jernih

21 April, 2016, 16.28 WIB Last Updated 2016-04-21T09:28:59Z
ACEH TIMUR - Sat Reskrim Polres Aceh Timur  melakukan penggerebekan terhadap kegiatan illegal logging (penebangan liar) di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Rabu (20/4/2016).

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu menyampaikan, dalam operasi tangkap tangan tersebut berhasil diamankan 14 orang pelaku illegal logging dan barang bukti (BB) yang berhasil disita adalah 1 unit alat berat jenis bulldozer warna kuning, 5 unit mesin pemotong kayu (senso), 1 unit piringan belah kayu, 1 buah ketam, 1 unit mobil jenis grand max dan kayu hasil jarahan dengan berbagai jenis sebanyak lebih kurang 50 ton.

Kasat juga menjelaskan bahwa saat ini pihak Kepolisian masih berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan tindakan pengamanan para pelaku serta upaya penyitaan barang bukti (BB), melakukan koordinasi dengan ahli dari Dinas Kehutanan Aceh Timur.

"Demikian untuk informasi awal terkait  penggerebekan terhadap kegiatan illegal logging di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih," terangnya. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini